Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Usaha AXA Life Indonesia Dicabut, Bagaimana Nasib Nasabahnya?

Kompas.com - 05/02/2018, 08:18 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa PT AXA Life Indonesia (ALI). Hal ini dilakukan sehubungan dengan telah bergabungnya perusahaan asuransi jiwa tersebut dengan PT AXA Financial Indonesia (AFI).

Dengan adanya proses peleburan alias merger dua entitas asuransi tersebut, bagaimana nasib nasabah pemegang polis Axa Life? Dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/2/2018), pihak AXA Financial Indonesia menyatakan, hak dan kewajiban pemegang polis akan beralih kepada AFI.

"Seluruh hak dan kewajiban terhadap pihak ketiga, kreditor, dan pemegang polis akan beralih kepada AFI," tulis perseroan.

Selain itu, pihak AFI pun telah sepakat untuk menerima seluruh karyawan ALI. Perseroan pun menyatakan akan terus berkomitmen untuk melanjutkan pelayanan terbaiknya kepada seluruh pemegang polis, serta dengan seluruh karyawan dan mitra kerja.

Baca juga: Gabung dengan AXA Financial, Izin Usaha AXA Life Indonesia Dicabut

Pencabutan izin usaha AXA Life Indonesia berdasarkan SK KDK KEP-2/D.05/2018. Surat tersebut diterbitkan pada 19 Januari 2018 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Asuransi Jiwa PT AXA Life Indonesia.

Dalam penggabungan tersebut, semua aset AXA Life Indonesia serta kewajibannya akan dialihkan ke AXA Financial Indonesia. Kepemilikan saham AFI adalah AXA Asia sekitar 91 persen.

Adapun penggabungan dua perusahaan asuransi ini guna memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi dan Peraturan OJK Nomor 67 Tahun 2016 terkait pengendalian atau kepemilikan tunggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Pluang Mudahkan Investor Trading Saham AS dan ETF 24 Jam
Pluang Mudahkan Investor Trading Saham AS dan ETF 24 Jam
Cuan
INACA Minta Pemerintah Deregulasi Proses Impor Suku Cadang Pesawat
INACA Minta Pemerintah Deregulasi Proses Impor Suku Cadang Pesawat
Ekbis
Rekening Dormant Diblokir PPATK, Ini Respons Manajemen BCA, BRI, BNI, dan Mandiri
Rekening Dormant Diblokir PPATK, Ini Respons Manajemen BCA, BRI, BNI, dan Mandiri
Ekbis
PPATK Sebut Deposit Judol Susut 70 Persen Usai Rekening Dormant Dibekukan
PPATK Sebut Deposit Judol Susut 70 Persen Usai Rekening Dormant Dibekukan
Ekbis
Mandiri Pastikan Rekening Dormant Bisa Diaktifkan Lagi, Ini Syaratnya
Mandiri Pastikan Rekening Dormant Bisa Diaktifkan Lagi, Ini Syaratnya
Ekbis
Perbedaan PNS dan PPPK: Status, Hak, dan Proses Seleksinya
Perbedaan PNS dan PPPK: Status, Hak, dan Proses Seleksinya
Karier
Sediakan Hadiah Ratusan Gram Emas, Pegadaian Media Award Kembali Digelar dan Terbuka untuk Umum
Sediakan Hadiah Ratusan Gram Emas, Pegadaian Media Award Kembali Digelar dan Terbuka untuk Umum
Ekbis
Bos Garuda Indonesia Buka-bukaan Kabar Terbaru Pembelian 50 Pesawat dari AS
Bos Garuda Indonesia Buka-bukaan Kabar Terbaru Pembelian 50 Pesawat dari AS
Ekbis
Soal Pembekuan Rekening Dormant, PPATK: Tak Pukul Rata, Berdasarkan Analisis Risiko
Soal Pembekuan Rekening Dormant, PPATK: Tak Pukul Rata, Berdasarkan Analisis Risiko
Keuangan
Syarat KUR BRI 2025 dan Cara Ajukan Pinjaman Modal Usaha hingga Rp 100 Juta
Syarat KUR BRI 2025 dan Cara Ajukan Pinjaman Modal Usaha hingga Rp 100 Juta
Keuangan
Literasi Forex Masih Rendah, Trader Senior Diajak Edukasi Masyarakat
Literasi Forex Masih Rendah, Trader Senior Diajak Edukasi Masyarakat
Cuan
Pertama Kali Dalam Sejarah, Indonesia Bakal Punya Tanah Hak Milik di Makkah untuk Kampung Haji
Pertama Kali Dalam Sejarah, Indonesia Bakal Punya Tanah Hak Milik di Makkah untuk Kampung Haji
Ekbis
28 Juta Rekening Dormant yang Diblokir PPATK Sudah Dibuka Lagi
28 Juta Rekening Dormant yang Diblokir PPATK Sudah Dibuka Lagi
Ekbis
Dampak Tarif Impor AS, Garuda Belum Terima 50 Pesawat Boeing yang Sudah Dipesan
Dampak Tarif Impor AS, Garuda Belum Terima 50 Pesawat Boeing yang Sudah Dipesan
Ekbis
BRI Buka Suara Soal PPATK Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan
BRI Buka Suara Soal PPATK Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan
Keuangan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau