Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Moratorium, Aplikator Taksi "Online" Dilarang Rekrut Sopir Baru

Kompas.com - 12/03/2018, 17:10 WIB
Achmad Fauzi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah memutuskan untuk memoratorium terkait penerimaan sopir taksi online baru.

Moratorium tersebut dikeluarkan setelah pemerintah melakukan rapat koordinasi bersama pemangku kepentingan lain di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman Jakarta, Senin (12/3/2018).

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan, selama moratorium ini perusahaan penyedia taksi online diminta untuk tidak membuka pendaftaran sopir. Menurut dia, saat ini jumlah sopir taksi online sudah melebihi kuota yang ada.

"Kasihan ini para sopir karena jumlahnya banyak berkompetisinya semakin ketat. Bahkan, ada kecenderungan sulit mendapatkan order," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Baca juga: Banyak Sopir Taksi "Online" Kena "Suspend" Aplikasi, Menhub Coba Pahami

Budi mengatakan, moratorium ini berlaku untuk semua provinsi. Dengan adanya moratorium ini, pihaknya juga tidak akan kembali merevisi peraturan tentang taksi online.

"Peraturan Menteri akan tetap dijalankan. Ini upaya dialog berkaitan dengan kuota," tutur dia.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan, saat ini dalam satu perusahaan penyedia aplikasi taksi online terdapat mitra 175.000 kendaraan di wilayah Jabodetabek.

Padahal, kuota yang ditetapkan di wilayah Jabodetabek taksi online hanya 36.510 kendaraan.

Baca juga: Menhub Tuding Ada Aplikator yang Jadi Provokator Sopir Taksi "Online"

"Makanya, tadi Pak Menko Maritim menyampaikan sekarang berhenti semua, enggak ada pendaftaran baru. Enggak ada mitra baru diterima langsung oleh aplikator. Nanti pengawasannya melalui digital dashboard," imbuh dia.

Seperti diketahui, pengaturan kuota kendaraan taksi online diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 (PM 108) Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek.

Kompas TV Pembuatan SIM A Umum untuk pengemudi angkutan online yang ditinjau berlokasi di Yogyakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
BRI Insurance Perkenalkan Asuransi Mikro untuk UMKM, Premi Mulai Rp 10.000 dan Manfaat sampai Rp 15 Juta
BRI Insurance Perkenalkan Asuransi Mikro untuk UMKM, Premi Mulai Rp 10.000 dan Manfaat sampai Rp 15 Juta
Ekbis
Bank Woori Saudara Buka Suara Soal Fraud 78,5 Juta Dollar AS
Bank Woori Saudara Buka Suara Soal Fraud 78,5 Juta Dollar AS
Keuangan
OECD Kembali Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun Ini
OECD Kembali Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun Ini
Ekbis
Menteri UMKM Siap Panggil TikTok Jika Terbukti Geser Penjual Tokopedia
Menteri UMKM Siap Panggil TikTok Jika Terbukti Geser Penjual Tokopedia
Ekbis
RI Bidik Listrik dari Panas Bumi 5,2 GW, PLN IP Genjot Pembangunan
RI Bidik Listrik dari Panas Bumi 5,2 GW, PLN IP Genjot Pembangunan
Ekbis
Bantah Job Fair Hanya Formalitas, Wamenaker: Tidak Mungkin Kita Bohongi Publik
Bantah Job Fair Hanya Formalitas, Wamenaker: Tidak Mungkin Kita Bohongi Publik
Ekbis
Tambang Nikel di Raja Ampat Disetop Sementara, PT Gag: Kami Terima...
Tambang Nikel di Raja Ampat Disetop Sementara, PT Gag: Kami Terima...
Energi
Setop Impor, Indonesia Siap Ekspor Jagung ke Malaysia dan Andalkan Kelapa ke Pasar Dunia
Setop Impor, Indonesia Siap Ekspor Jagung ke Malaysia dan Andalkan Kelapa ke Pasar Dunia
Ekbis
Penjual Tokopedia Dialihkan ke TikTok Shop, Ini Tanggapan Menteri UMKM
Penjual Tokopedia Dialihkan ke TikTok Shop, Ini Tanggapan Menteri UMKM
Ekbis
Keluh Kesah Peserta Asuransi Soal Aturan Patungan Bayar Klaim, Bisa Bebani Pengeluaran
Keluh Kesah Peserta Asuransi Soal Aturan Patungan Bayar Klaim, Bisa Bebani Pengeluaran
Ekbis
 DANA Jemput Bola: Posko Keliling Bantu Pengguna Lebih Cepat Atasi Kesulitan
DANA Jemput Bola: Posko Keliling Bantu Pengguna Lebih Cepat Atasi Kesulitan
Ekbis
Nasabah Tak Keluhkan Bunga KPR, BTN Tetap Siapkan Strategi Tekan Risiko NPL
Nasabah Tak Keluhkan Bunga KPR, BTN Tetap Siapkan Strategi Tekan Risiko NPL
Keuangan
GS Supermarket Rebranding Jadi Daily Supermarket, 6 Tokonya Diambil Alih The Food Hall
GS Supermarket Rebranding Jadi Daily Supermarket, 6 Tokonya Diambil Alih The Food Hall
Ekbis
Anak Buahnya Jadi Tersangka Kasus Suap TKA, Menaker Janji Support Proses Hukum KPK
Anak Buahnya Jadi Tersangka Kasus Suap TKA, Menaker Janji Support Proses Hukum KPK
Ekbis
Giring Ganesha Ditunjuk Jadi Komisaris GMF AeroAsia
Giring Ganesha Ditunjuk Jadi Komisaris GMF AeroAsia
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Alasan Trump Larang Warga dari 12 Negara Masuk ke AS
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau