Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Penumpang Rp 11 Miliar, Ini Komentar Garuda Indonesia

Kompas.com - 12/04/2018, 05:55 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) membantah pernyataan David Tobing yang menyebutkan bahwa seorang penumpang BRA Kosmariam Djatikusomo dibiarkan selama 1,5 bulan setelah insiden air panas tumpah di penerbangan bernomor GA264 dari Jakarta ke Banyuwangi.

(Baca: Seorang Penumpang Gugat Garuda Indonesia Rp 11,25 Miliar)

Mengutip Kontan.co.id, Kamis (12/4/2018), Senior Manager Public Relations PT Garuda Indonesia Tbk Iksan Rosan menyatakan bahwa perseroan justru terus memberikan biaya pengobatan untuk Kosmariam.

Baca juga: Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Karyawan Swasta: Urusan Libur Saja Pilih-pilih

"Begitu kejadian, kami langsung bawa ke rumah sakit. Kembali ke Jakarta pun, kami tetap support biaya pengobatan ke penumpang," kata Ikhsan saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (11/4/2018).

Ia juga menambahkan, pihak Garuda telah memberikan pesan kepada Kosmariam bahwa siap dihubungi kapan pun jika ada kebutuhan lainnya terkait pengobatan.

Sekadar informasi, Kosmariam merupakan penumpang Garuda dengan nomor penerbangan GA264 pada 29 Desember 2017 dengan rute Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, menuju Bandara Blimbingsari-Banyuwangi.

Baca juga: Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Antara Euforia Libur ASN dan Keluhan Pekerja Swasta

Diwakili David Tobing sebagai kuasa hukumnya, ia menggugat Garuda lantaran dalam penerbangan GA264 tersebut Kosmariam jadi korban insiden ketumpahan air panas oleh pramugari Garuda.

Insiden terjadi ketika pembagian makanan kepada penumpang, pramugari menumpahkan dua gelas air panas ke tubuh Kosmariam sehingga mengakibatkannya mengalami cacat tetap.

"Kami menilai pramugari Garuda lalai karena para pramugari yang menyediakan makanan sedang ngobrol satu sama lain sehingga menumpahkan air panas," jelas David.

Baca juga: Hanung Bramantyo Pertanyakan Film Merah Putih: One For All Bisa Dapat Jadwal Tayang Agustus

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 215/PDT.G/2018/PN.JKT.PST pada Rabu (11/4/2018).

Dalam gugatannya, Kosmariam meminta ganti rugi senilai Rp 1,25 miliar atas kerugian material, dan senilai Rp 10 miliar atas ganti rugi imaterial.

 

Berita ini diambil dari Kontan.co.id dengan judul: Jawaban Garuda atas insiden air panas yang berujung gugatan Rp 11,25 miliar

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Pabrik Tekstil POLY Tutup Pabrik di Karawang, Terdampak Kebijakan Impor dan Tarif AS
Pabrik Tekstil POLY Tutup Pabrik di Karawang, Terdampak Kebijakan Impor dan Tarif AS
Industri
'Market Cap' Pasar Modal RI Tembus Rp 13.555 Triliun, Target Masuk 10 Besar Dunia
"Market Cap" Pasar Modal RI Tembus Rp 13.555 Triliun, Target Masuk 10 Besar Dunia
Cuan
Profil Ricky Perdana Gozali, Deputi Gubernur BI yang Dilantik Hari Ini
Profil Ricky Perdana Gozali, Deputi Gubernur BI yang Dilantik Hari Ini
Karier
Siapa Pendiri Mixue, Jaringan Restoran Cepat Saji Terbesar Dunia?
Siapa Pendiri Mixue, Jaringan Restoran Cepat Saji Terbesar Dunia?
Karier
Transaksi Bursa Karbon RI Baru Rp77,95 Miliar, OJK Optimistis Tren Terus Meningkat
Transaksi Bursa Karbon RI Baru Rp77,95 Miliar, OJK Optimistis Tren Terus Meningkat
Keuangan
Ricky Perdana Gozali Resmi Jabat Deputi Gubernur BI, Ini 5 Hal Seputar Pelantikannya Hari Ini
Ricky Perdana Gozali Resmi Jabat Deputi Gubernur BI, Ini 5 Hal Seputar Pelantikannya Hari Ini
Keuangan
Dongkrak Pasar Modal RI, OJK dan Danantara Temui Investor Asing di Luar Negeri
Dongkrak Pasar Modal RI, OJK dan Danantara Temui Investor Asing di Luar Negeri
Keuangan
Iklim Investasi Hulu Migas Membaik, UU Migas Baru Dinilai Mendesak
Iklim Investasi Hulu Migas Membaik, UU Migas Baru Dinilai Mendesak
Ekbis
Bukan McD atau KFC, Mixue Jaringan Restoran 'Fast Food' Terbesar di Dunia
Bukan McD atau KFC, Mixue Jaringan Restoran "Fast Food" Terbesar di Dunia
Smartpreneur
Rayakan Kemerdekaan, KAI Kasih Promo Diskon Tiket Kereta
Rayakan Kemerdekaan, KAI Kasih Promo Diskon Tiket Kereta
Ekbis
KAI Beri Diskon Tiket Kereta Api 20 Persen Agustus 2025, Cek Syaratnya
KAI Beri Diskon Tiket Kereta Api 20 Persen Agustus 2025, Cek Syaratnya
Ekbis
Tambang Ramah Lingkungan Jadi Tren, Ini Upaya Harita Nickel dan Dairi Prima Jaga Alam
Tambang Ramah Lingkungan Jadi Tren, Ini Upaya Harita Nickel dan Dairi Prima Jaga Alam
Industri
OJK: 13 Perusahaan Masuk Pipeline IPO, Nilai Tembus Rp 16,65 Triliun
OJK: 13 Perusahaan Masuk Pipeline IPO, Nilai Tembus Rp 16,65 Triliun
Keuangan
Biaya Tambah Daya Listrik PLN Diskon 50 Persen, Ini Rinciannya
Biaya Tambah Daya Listrik PLN Diskon 50 Persen, Ini Rinciannya
Ekbis
OJK Perkirakan Suku Bunga Negara Maju Tetap Tinggi, Pasar Modal RI Tertekan?
OJK Perkirakan Suku Bunga Negara Maju Tetap Tinggi, Pasar Modal RI Tertekan?
Keuangan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau