Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Besaran THR untuk Pegawai Lembaga Nonstruktural, dari KPK hingga BPH Migas

Kompas.com - 27/05/2018, 11:27 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah juga mengatur besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pimpinan dan pegawai di lembaga nonstruktural yang merupakan non-PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018.

Lembaga nonstruktural merupakan lembaga yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan untuk menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah, contohnya Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Dewan Pers, Kantor Staf Presiden, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Lembaga nonstruktural dapat melibatkan unsur pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil. Biaya operasionalnya ditanggung oleh negara.

Baca juga: Menkeu Pastikan Pegawai Honorer Juga Dapat THR, Ini Pembagiannya

Berdasarkan laman Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, THR untuk pimpinan dan pegawai lembaga nonstruktural masing-masing sebesar penghasilan bulan Mei. Pemberian THR dilakukan pada bulan Juni.

"Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan," demikian tertulis di situs Setkab.

Berikut daftar besaran THR yang diatur dalam PP 20/2018:

Pimpinan Lembaga Nonstruktural

- Ketua/Kepala: Rp 24.980.000

- Wakil Ketua/Kepala: Rp 23.544.000

- Sekretaris: Rp 22.305.000

- Anggota: Rp 22.305.000

Baca juga: Tips 5 Menit Bijak Merencanakan Penggunaan THR untuk Milenial

Pegawai Non-PNS yang menduduki jabatan struktural

- Setara Eselon I: Rp 19.751.000

- Setara Eselon II: Rp 15.488.000

- Setara Eselon III: Rp 10.986.000

Halaman Berikutnya
Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Kinerja Anak Usaha KRAS Terdongkrak Penjualan Lahan Industri
Kinerja Anak Usaha KRAS Terdongkrak Penjualan Lahan Industri
Industri
Saham Nvidia Cetak Rekor, Kekayaan Jensen Huang Naik Rp 82 Triliun
Saham Nvidia Cetak Rekor, Kekayaan Jensen Huang Naik Rp 82 Triliun
Ekbis
Bukan Pajak Baru, Apindo Dukung Aturan E-commerce Jadi Pemungut PPh Final UMKM
Bukan Pajak Baru, Apindo Dukung Aturan E-commerce Jadi Pemungut PPh Final UMKM
Ekbis
BI: Keuangan Syariah Lebih Tahan Krisis karena Punya Underlying Asset
BI: Keuangan Syariah Lebih Tahan Krisis karena Punya Underlying Asset
Syariah
Pertamina Hulu Rokan Jadi Tulang Punggung Migas Nasional 2024
Pertamina Hulu Rokan Jadi Tulang Punggung Migas Nasional 2024
Energi
Tak Hanya Pelaut, Klinik BKKP Kemenhub Kini Layani Masyarakat Umum
Tak Hanya Pelaut, Klinik BKKP Kemenhub Kini Layani Masyarakat Umum
Ekbis
Cara Cek Validasi BSU 2025 di bsu.kemnaker.go.id, Cukup Pakai NIK
Cara Cek Validasi BSU 2025 di bsu.kemnaker.go.id, Cukup Pakai NIK
Ekbis
Dukung Peningkatan Kualitas hingga Akses Pasar Digital, Peruri Antar Dua UMKM Raih Penghargaan
Dukung Peningkatan Kualitas hingga Akses Pasar Digital, Peruri Antar Dua UMKM Raih Penghargaan
Ekbis
Bos BSI: Ekonomi Syariah Harus Jadi Arus Utama Pembangunan Ekonomi
Bos BSI: Ekonomi Syariah Harus Jadi Arus Utama Pembangunan Ekonomi
Ekbis
Taksi Terbang Belum Jadi Solusi Kemacetan Jakarta, Menhub Sebut Masih Mahal
Taksi Terbang Belum Jadi Solusi Kemacetan Jakarta, Menhub Sebut Masih Mahal
Ekbis
Titik Terang Pembentukan Satgas PHK Juli 2025, Bermula dari Usulan Buruh...
Titik Terang Pembentukan Satgas PHK Juli 2025, Bermula dari Usulan Buruh...
Ekbis
Pesawat Jemaah Haji 2 Kali Diancam Teror Bom, Menhub: Meski Hoaks Tetap Dilacak
Pesawat Jemaah Haji 2 Kali Diancam Teror Bom, Menhub: Meski Hoaks Tetap Dilacak
Ekbis
Pendapatan Fore Coffee (FORE) Rp 1,04 Triliun pada 2024, Bidik Peningkatan Tahun Ini
Pendapatan Fore Coffee (FORE) Rp 1,04 Triliun pada 2024, Bidik Peningkatan Tahun Ini
Ekbis
Investasi Hijau Mengalir ke Jateng, Potensi Rp 132 Triliun Menanti
Investasi Hijau Mengalir ke Jateng, Potensi Rp 132 Triliun Menanti
Energi
Danantara Indonesia Incar Investasi di Industri K-Pop dan Drama Korea
Danantara Indonesia Incar Investasi di Industri K-Pop dan Drama Korea
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau