Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembangkan OSS, Menko Darmin Minta Tambahan Anggaran Rp 53 Miliar

Kompas.com - 21/09/2018, 19:42 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

LOMBOK, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengajukan tambahan anggaran sebanyak Rp 53 miliar untuk menyempurnakan sistem Online Single Submision (OSS).

Pengajuan penambahan anggaran tersebut sudah dikemukakan saat rapat badan anggaran dengan DPR RI.

“Kita kemarin di (rapat) badan anggaran mengajukan dana tambahan yang kita perlukan. Angkanya Rp 53 miliar untuk pengembangan OSS,” ujar Darmin di Lombok, Jumat (21/9/2018).

Namun, Darmin belum mau membeberkan berapa anggaran yang sudah digunakan sejak awal pembuatan sistem tersebut.

Baca juga: Menko Darmin Optimistis Nilai Tukar Rupiah Tenang dalam Waktu Dekat

Dia hanya mengungkapkan, pembuatan sistem tersebut dibiayai menggunakan dana cadangan yang ada di Kementerian Keuangan.

“Jadi kita sejak awal tidak punya dana untuk ini (OSS). Di (kementerian) keuangan itu ada slot (dana) yang mendadak. Mereka punya pos dana, tapi enggak banyak,” kata Darmin.

Darmin mengungkapkan, dana tambahan itu akn digunakan untuk memperbaiki sistem OSS, salah satunya untuk memperbesar bandwitch.

“Di kita sendiri bandwith-nya enggak banyak. Bandwith-nya harus dilebarkan,” kata Darmin.

Saat ini, pelaksanaan OSS masih dibawahi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Nantinya, setelah semua persiapan matang, pelaksanaan OSS akan dilakukan sepenuhnya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Layanan perizinan ini akan terintegrasi, khususnya dengan sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM serta sistem Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Integrasi dibutuhkan untuk mengurus izin badan usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Layanan OSS juga menjamin perizinan berusaha dapat diurus dalam waktu 1 jam. Bahkan, pelaku usaha atau investor bisa mengetahui langsung apakah mereka mendapat insentif dan jenis insentif apa yang didapat lewat sistem OSS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Pengamat: Apa Gunanya Stok Beras Melimpah tapi Harganya Naik Melebihi HET?
Pengamat: Apa Gunanya Stok Beras Melimpah tapi Harganya Naik Melebihi HET?
Ekbis
Diakusisi Perusahaan Jepang, WCS Abysena Pastikan Tak Ada PHK Karyawan
Diakusisi Perusahaan Jepang, WCS Abysena Pastikan Tak Ada PHK Karyawan
Ekbis
Daftar Biaya Tambah Daya Listrik PLN Terbaru Berlaku Juni 2025
Daftar Biaya Tambah Daya Listrik PLN Terbaru Berlaku Juni 2025
Ekbis
Di Tengah Tren Penguatan, Apakah IHSG Hari Ini Mampu Lewati Rekor Tertinggi?
Di Tengah Tren Penguatan, Apakah IHSG Hari Ini Mampu Lewati Rekor Tertinggi?
Cuan
Wall Street Menguat, Investor Berharap Hasil Positif dari Negosiasi Perdagangan AS-China
Wall Street Menguat, Investor Berharap Hasil Positif dari Negosiasi Perdagangan AS-China
Cuan
Bank Dunia Revisi Garis Kemiskinan, Pemerintah Siapkan Metode Baru BPS
Bank Dunia Revisi Garis Kemiskinan, Pemerintah Siapkan Metode Baru BPS
Ekbis
Indonesia Gandeng China Bangun Ekosistem Energi Surya
Indonesia Gandeng China Bangun Ekosistem Energi Surya
Energi
Realitas Pahit Stagnasi Upah Riil
Realitas Pahit Stagnasi Upah Riil
Ekbis
Yusril: 3 Tahun Lagi Indonesia Jadi Anggota OECD, Asal Jaga Kepastian Hukum
Yusril: 3 Tahun Lagi Indonesia Jadi Anggota OECD, Asal Jaga Kepastian Hukum
Ekbis
Bank Dunia Ubah Indikator Garis Kemiskinan, Airlangga: Kita Ikut Standar BPS
Bank Dunia Ubah Indikator Garis Kemiskinan, Airlangga: Kita Ikut Standar BPS
Ekbis
Mengukur Kemiskinan dengan Hati
Mengukur Kemiskinan dengan Hati
Ekbis
[POPULER MONEY] Bank Dunia Ubah Standar Garis Kemiskinan, Jumlah Penduduk Miskin RI Naik | Kriteria UMKM yang Bisa Kelola Tambang
[POPULER MONEY] Bank Dunia Ubah Standar Garis Kemiskinan, Jumlah Penduduk Miskin RI Naik | Kriteria UMKM yang Bisa Kelola Tambang
Ekbis
BPS dan Pemerintah Susun Ulang Metode Garis Kemiskinan: Target Tahun Ini Rampung
BPS dan Pemerintah Susun Ulang Metode Garis Kemiskinan: Target Tahun Ini Rampung
Ekbis
Menteri Yusril: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kalah dari Singapura Karena Abaikan Kepastian Hukum
Menteri Yusril: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kalah dari Singapura Karena Abaikan Kepastian Hukum
Ekbis
Menurut Menteri Maman, ini Kriteria UMKM yang Bisa Kelola Tambang
Menurut Menteri Maman, ini Kriteria UMKM yang Bisa Kelola Tambang
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau