Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Darmin: Usaha Warnet Dikeluarkan dari DNI, Bukan untuk Undang Asing

Kompas.com - 19/11/2018, 20:09 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, tak semua bidang usaha yang di keluarkan dari Daftar Negatif Investasi (DNI) 2018 untuk mengundang investasi asing.

Salah satu bidang usaha tersebut yakni usaha warung internet (warnet). Bidang usaha itu masuk dalam daftar 54 bidang usaha yang di keluarkan dari DNI 2018.

"Dia dikeluarkan untuk menyederhanakan izin, tidak perlu minta izin melalui pertimbangan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)," ujar Darmin dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (19/11/2018).

Selain warnet, bidang usaha lain yang di keluarkan dari DNI bukan atas dasar mengundang investasi asing yakni industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian.

Seperti usaha warnet kata Darmin, industri tersebut di keluarkan dari DNI untuk mempermudah perizinan.

"Siapa yang mau asing ngupas umbi-umbian, ya kan? Itu dikeluarkan karena kita mau menyederhanakan izin," kata Darmin.

Mantan Direktur Jenderal Pajak itu meyakini, asing tidak akan masuk ke bidang usaha warnet dan Industri pengupasan umbi-umbian. Sebab ada batasan investasi asing yang masuk minimal modalnya Rp 10 miliar.

Sementara itu usaha warnet dan industri pengupasan umbi-umbian diyakini bukan termasuk bidang usaha yang modalnya besar mencapai Rp 10 miliar.

Selain itu pemerintah juga menjelaskan lebih rinci 54 bidang usaha yang di keluarkan dari DNI. Ia kembali menegaskan bahwa kebijakan itu tak seluruhnya untuk mengundang asing masuk.

Oleh karena itu, pemerintah membuat 5 pengelompokan dari 54 bidang usaha dikeluarkan dari DNI.

Berikut 5 kelompok tersebut:

1. Kelompok A: 4 Bidang usaha yang dikeluarkan dari kelompok dicadangkan untuk UMKM dan koperasi.

2. Kelompok B: 1 bidang usaha yang dilekatkan dari persyaratan kemitraan.

3. Kelompok C: 7 bidang usaha yang di keluarkan dari persyaratan PMDN 100 persen

4. Kelompok D: 17 bidang usaha yang sebelumnya di buka untuk PMA tetapi memerlukan rekomendasi

5. Kelompok E: 25 bidang usaha yang ditingkatkan kepemilikan PMA-nya di tahun 2016 tetapi belum optimal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
BTN Ambil Alih Bank Victoria Syariah, Target Jadi Bank Syariah Terbesar Kedua
BTN Ambil Alih Bank Victoria Syariah, Target Jadi Bank Syariah Terbesar Kedua
Ekbis
BRI Insurance Perkenalkan Asuransi Mikro untuk UMKM, Premi Mulai Rp 10.000 dan Manfaat sampai Rp 15 Juta
BRI Insurance Perkenalkan Asuransi Mikro untuk UMKM, Premi Mulai Rp 10.000 dan Manfaat sampai Rp 15 Juta
Ekbis
Bank Woori Saudara Buka Suara Soal Fraud 78,5 Juta Dollar AS
Bank Woori Saudara Buka Suara Soal Fraud 78,5 Juta Dollar AS
Keuangan
OECD Kembali Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun Ini
OECD Kembali Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun Ini
Ekbis
Menteri UMKM Siap Panggil TikTok Jika Terbukti Geser Penjual Tokopedia
Menteri UMKM Siap Panggil TikTok Jika Terbukti Geser Penjual Tokopedia
Ekbis
RI Bidik Listrik dari Panas Bumi 5,2 GW, PLN IP Genjot Pembangunan
RI Bidik Listrik dari Panas Bumi 5,2 GW, PLN IP Genjot Pembangunan
Ekbis
Bantah Job Fair Hanya Formalitas, Wamenaker: Tidak Mungkin Kita Bohongi Publik
Bantah Job Fair Hanya Formalitas, Wamenaker: Tidak Mungkin Kita Bohongi Publik
Ekbis
Tambang Nikel di Raja Ampat Disetop Sementara, PT Gag: Kami Terima...
Tambang Nikel di Raja Ampat Disetop Sementara, PT Gag: Kami Terima...
Energi
Setop Impor, Indonesia Siap Ekspor Jagung ke Malaysia dan Andalkan Kelapa ke Pasar Dunia
Setop Impor, Indonesia Siap Ekspor Jagung ke Malaysia dan Andalkan Kelapa ke Pasar Dunia
Ekbis
Penjual Tokopedia Dialihkan ke TikTok Shop, Ini Tanggapan Menteri UMKM
Penjual Tokopedia Dialihkan ke TikTok Shop, Ini Tanggapan Menteri UMKM
Ekbis
Keluh Kesah Peserta Asuransi Soal Aturan Patungan Bayar Klaim, Bisa Bebani Pengeluaran
Keluh Kesah Peserta Asuransi Soal Aturan Patungan Bayar Klaim, Bisa Bebani Pengeluaran
Ekbis
 DANA Jemput Bola: Posko Keliling Bantu Pengguna Lebih Cepat Atasi Kesulitan
DANA Jemput Bola: Posko Keliling Bantu Pengguna Lebih Cepat Atasi Kesulitan
Ekbis
Nasabah Tak Keluhkan Bunga KPR, BTN Tetap Siapkan Strategi Tekan Risiko NPL
Nasabah Tak Keluhkan Bunga KPR, BTN Tetap Siapkan Strategi Tekan Risiko NPL
Keuangan
GS Supermarket Rebranding Jadi Daily Supermarket, 6 Tokonya Diambil Alih The Food Hall
GS Supermarket Rebranding Jadi Daily Supermarket, 6 Tokonya Diambil Alih The Food Hall
Ekbis
Anak Buahnya Jadi Tersangka Kasus Suap TKA, Menaker Janji Support Proses Hukum KPK
Anak Buahnya Jadi Tersangka Kasus Suap TKA, Menaker Janji Support Proses Hukum KPK
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Indonesia Coret 5 Pemain Jelang Laga Lawan China, Siapa Saja?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau