Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Aduan soal Fintech, OJK Minta Asosiasi Tertibkan Anggotanya

Kompas.com - 10/12/2018, 13:37 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya aduan terhadap pinjaman online atau fintech peer to peer (P2P) lending membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) untuk menertibkan pelaku industrinya dengan segera menetapkan code of conduct atau kode etik pinjam-meminjam yang bertanggung jawab.

"Kami juga mendorong penerapan market conduct/disiplin pasar agar Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menertibkan para pelaku industrinya," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot ketika dihubungi Kompas.com, Senin (10/12/2018).

Lebih lanjut Sekar menjelaskan, OJK pun mewajibkan anggota AFPI atau pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK untuk melakukan sertifikasi bagi pihak yang melakukan proses penagihan.

Pasalnya, banyak aduan masyarakat terkait proses penagihan yang dianggap melanggar hak asasi manusia dan privasi. Pinjaman online yang bersangkutan memiliki akses terhadap daftar kontak hingga galeri pengguna pinjaman online.

Baca juga: 89 Fintech Diadukan ke LBH Jakarta, 25 Terdaftar di OJK

OJK pun sebenarnya telah mengatur dalam POJK Nomor 77, setiap pinjaman online yang telah terdaftar atau berizin dilarang mengakses daftar kontak, berkas gambar dan informasi pribadi dari smartphone pengguna.

"Kemudian, setiap bentuk kerja sama penyelenggara dengan pihak ketiga, antara lain kerja sama penagihan, wajib disampaikan kepada OJK untuk dilakukan penilaian apakah kerja sama dapat dilanjutkan atau tidak," kata Sekar.

Sekar lebih lanjut menjelaskan, OJK sendiri telah mengundang sejumlah pihak seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) POLRI, Google Indonesia, Satgas Waspada Investasi serta AFPI pada 14 November dan 23 November 2018 untuk melakukan sinergi dalam menangai berbagai permasalahan yang meliputi pinjaman online.

"Tujuan dari pertemuan tersebut adalah untuk mendapat masukan mengenai penanganan korban pinjaman online, langkah-langkah pencegahan dan langkah-langkah represif. Dari pertemuan ini kami membuka komunikasi agar terjadi pertukaran data atau informasi sehingga pengaduan dapat ditindak lanjuti lebih lanjut secara bersama," ucap Sekar.

Baca juga: Lingkaran Setan Pinjaman "Online": Pakai 40 Aplikasi untuk Tutup Utang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Cara Cek Riwayat Kredit lewat SLIK OJK dan Arti Skor BI Checking
Cara Cek Riwayat Kredit lewat SLIK OJK dan Arti Skor BI Checking
Ekbis
Tidak Temukan Kejanggalan di Transaksi Rp 1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Bakal Temui Nasabah
Tidak Temukan Kejanggalan di Transaksi Rp 1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Bakal Temui Nasabah
Cuan
Ini Alasan Pemerintah Menyeragamkan Elpiji 3 Kg Jadi Satu Harga
Ini Alasan Pemerintah Menyeragamkan Elpiji 3 Kg Jadi Satu Harga
Energi
Ribuan Barang Tertinggal di Kereta, Bahkan Ponsel, KAI Jamin Tak Ada yang Hilang
Ribuan Barang Tertinggal di Kereta, Bahkan Ponsel, KAI Jamin Tak Ada yang Hilang
Ekbis
Istri Menteri UMKM Bilang Tidak Tahu Menahu soal Surat Minta Fasilitas Negara ke Eropa
Istri Menteri UMKM Bilang Tidak Tahu Menahu soal Surat Minta Fasilitas Negara ke Eropa
Ekbis
Kisruh Tagihan Rp 1,8 Miliar di Ajaib Sekuritas: Hotman Paris Bersuara, Investor Melawan, Regulator Bergerak
Kisruh Tagihan Rp 1,8 Miliar di Ajaib Sekuritas: Hotman Paris Bersuara, Investor Melawan, Regulator Bergerak
Keuangan
Baru 7 Persen Anggaran Terserap, Makan Gratis Dikebut Jelang Akhir Tahun
Baru 7 Persen Anggaran Terserap, Makan Gratis Dikebut Jelang Akhir Tahun
Ekbis
Cara Lapor Barang Tertinggal di Kereta Api
Cara Lapor Barang Tertinggal di Kereta Api
Ekbis
Jelang Tenggat Waktu Negosiasi Berakhir, RI Rayu Trump Perkecil Tarif Impor
Jelang Tenggat Waktu Negosiasi Berakhir, RI Rayu Trump Perkecil Tarif Impor
Ekbis
Ramai Surat Fasilitas Negara, Istri Menteri UMKM Klarifikasi Perjalanannya ke Eropa Tak Pakai Uang Negara
Ramai Surat Fasilitas Negara, Istri Menteri UMKM Klarifikasi Perjalanannya ke Eropa Tak Pakai Uang Negara
Ekbis
Biaya Hidup Naik, Bitcoin (BTC) Jadi Pilihan Baru Investasi Masyarakat
Biaya Hidup Naik, Bitcoin (BTC) Jadi Pilihan Baru Investasi Masyarakat
Cuan
BGN Bakal Tambah 1,2 Juta Penerima Manfaat MBG di Pekan Depan
BGN Bakal Tambah 1,2 Juta Penerima Manfaat MBG di Pekan Depan
Ekbis
Januari-Juni 2025 Ada 5.634 Barang Tertinggal di Kereta, Nilainya Rp 7,47 Miliar
Januari-Juni 2025 Ada 5.634 Barang Tertinggal di Kereta, Nilainya Rp 7,47 Miliar
Ekbis
Kelas Menengah Mau Naik Kelas? Mulailah dari Investasi Rp 10.000
Kelas Menengah Mau Naik Kelas? Mulailah dari Investasi Rp 10.000
Ekbis
Ajinomoto Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Posisi IT, Simak Syaratnya
Ajinomoto Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Posisi IT, Simak Syaratnya
Karier
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hujan Deras di Jakarta, Sejumlah Ruas Jalan Banjir
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau