Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Aduan soal Fintech, OJK Minta Asosiasi Tertibkan Anggotanya

Kompas.com - 10/12/2018, 13:37 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya aduan terhadap pinjaman online atau fintech peer to peer (P2P) lending membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) untuk menertibkan pelaku industrinya dengan segera menetapkan code of conduct atau kode etik pinjam-meminjam yang bertanggung jawab.

"Kami juga mendorong penerapan market conduct/disiplin pasar agar Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menertibkan para pelaku industrinya," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot ketika dihubungi Kompas.com, Senin (10/12/2018).

Lebih lanjut Sekar menjelaskan, OJK pun mewajibkan anggota AFPI atau pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK untuk melakukan sertifikasi bagi pihak yang melakukan proses penagihan.

Pasalnya, banyak aduan masyarakat terkait proses penagihan yang dianggap melanggar hak asasi manusia dan privasi. Pinjaman online yang bersangkutan memiliki akses terhadap daftar kontak hingga galeri pengguna pinjaman online.

Baca juga: 89 Fintech Diadukan ke LBH Jakarta, 25 Terdaftar di OJK

OJK pun sebenarnya telah mengatur dalam POJK Nomor 77, setiap pinjaman online yang telah terdaftar atau berizin dilarang mengakses daftar kontak, berkas gambar dan informasi pribadi dari smartphone pengguna.

"Kemudian, setiap bentuk kerja sama penyelenggara dengan pihak ketiga, antara lain kerja sama penagihan, wajib disampaikan kepada OJK untuk dilakukan penilaian apakah kerja sama dapat dilanjutkan atau tidak," kata Sekar.

Sekar lebih lanjut menjelaskan, OJK sendiri telah mengundang sejumlah pihak seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) POLRI, Google Indonesia, Satgas Waspada Investasi serta AFPI pada 14 November dan 23 November 2018 untuk melakukan sinergi dalam menangai berbagai permasalahan yang meliputi pinjaman online.

"Tujuan dari pertemuan tersebut adalah untuk mendapat masukan mengenai penanganan korban pinjaman online, langkah-langkah pencegahan dan langkah-langkah represif. Dari pertemuan ini kami membuka komunikasi agar terjadi pertukaran data atau informasi sehingga pengaduan dapat ditindak lanjuti lebih lanjut secara bersama," ucap Sekar.

Baca juga: Lingkaran Setan Pinjaman "Online": Pakai 40 Aplikasi untuk Tutup Utang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Penerimaan Negara Mei 2025 Rp 995,3 Triliun, Turun Dibanding Tahun Lalu
Penerimaan Negara Mei 2025 Rp 995,3 Triliun, Turun Dibanding Tahun Lalu
Ekbis
Pengamat: Perang Israel-Iran Bisa Picu Harga BBM Naik
Pengamat: Perang Israel-Iran Bisa Picu Harga BBM Naik
Energi
Sri Mulyani: Bangun Infrastruktur Butuh Rp 10.151 T, BUMN dan Swasta Harus Digandeng
Sri Mulyani: Bangun Infrastruktur Butuh Rp 10.151 T, BUMN dan Swasta Harus Digandeng
Keuangan
Soal Rumah Subsidi 18 Meter, Pekerja Milenial: Lebih Cocok untuk yang Single...
Soal Rumah Subsidi 18 Meter, Pekerja Milenial: Lebih Cocok untuk yang Single...
Ekbis
Sri Mulyani: Perang Iran-Israel dan Perang Dagang, Kombinasi yang Harus Diwaspadai
Sri Mulyani: Perang Iran-Israel dan Perang Dagang, Kombinasi yang Harus Diwaspadai
Ekbis
Grab Sudah Buka 4,6 Juta Lapangan Pekerjaan di Indonesia
Grab Sudah Buka 4,6 Juta Lapangan Pekerjaan di Indonesia
Ekbis
Ciputra Development (CTRA) Kaji Kemungkinan Garap Rumah Subsidi 18 Meter Persegi
Ciputra Development (CTRA) Kaji Kemungkinan Garap Rumah Subsidi 18 Meter Persegi
Ekbis
Tarif Tol Pandaan-Malang Naik Mulai Malam Ini, Simak Rinciannya
Tarif Tol Pandaan-Malang Naik Mulai Malam Ini, Simak Rinciannya
Belanja
Bagaimana Cara Mengatasi Sifat Boros? Lakukan 10 Hal Ini
Bagaimana Cara Mengatasi Sifat Boros? Lakukan 10 Hal Ini
Keuangan
APBN Mei 2025 Defisit Rp 21 Triliun, Imbas Belanja Negara Lebih Cepat dari Pemasukan
APBN Mei 2025 Defisit Rp 21 Triliun, Imbas Belanja Negara Lebih Cepat dari Pemasukan
Keuangan
BEI Catat Nilai Transaksi Repo SPPA Capai Rp 100,85 Triliun
BEI Catat Nilai Transaksi Repo SPPA Capai Rp 100,85 Triliun
Cuan
Jabat Komut Pupuk Indonesia, Sudaryono: Pupuk Subsidi Harus Sampai ke Petani
Jabat Komut Pupuk Indonesia, Sudaryono: Pupuk Subsidi Harus Sampai ke Petani
Ekbis
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Ilegal, Potensi Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Ilegal, Potensi Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Rilis
IHSG Ditutup Naik 0,54 Persen, Kurs Rupiah Lesu di Pasar Spot
IHSG Ditutup Naik 0,54 Persen, Kurs Rupiah Lesu di Pasar Spot
Cuan
Survei: Bank Sentral Kini Lebih Pilih Cadangan Emas ketimbang Dollar AS
Survei: Bank Sentral Kini Lebih Pilih Cadangan Emas ketimbang Dollar AS
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau