Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2018: Jalan Panjang Indonesia Kuasai Freeport

Kompas.com - 25/12/2018, 08:00 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rezim Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia (PTFI) berakhir pada 21 Desember 2018. Kini setelah 51 tahun, perusahaan tambang Amerika Serikat (AS) itu berstatus Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Pada waktu yang bersamaan pula, kepemilikan saham Freeport berubah. Berkat divestasi 51 persen saham oleh BUMN, PT Inalum (Persero), mayoritas kepemilikan saham Freeport pun jatuh ke tangan Indonesia.

Namun hasil itu tak instan. Proses negosiasi yang alot hingga upaya mencari pendanaan besar harus dilalui sepanjang 2018. Berikut Kompas.com rangkumkan beberapa peristiwa penting:

Baca juga: Tutupi Pelat Nomor Pakai Lakban, Pengendara: Bukan Mau Nakal, tapi...

1. Kesepakatan Divestasi

Negoisasi panjang kontrak PT Freeport Indonesia yang akan habis 2021 menemui titik temu pada Agustus 2017. Hal itu ditandai dengan adanya kesepakatan pada Agustus 2017 silam.

Ada 4 poin kesepakatan, yakni pertama PT Freeport Indonesia akan mengubah izin dari Kontrak Karya (KK) jadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan sekaligus memberi hak operasi hingga tahun 2041.

Kedua, pemerintah menjamin kepastian fiskal dan hukum selama jangka waktu IUPK berlaku. Ketiga, PTFI berkomitmen membangun smelter baru di Indonesia dalam jangka waktu lima tahun.

Baca juga: Kapolres Pacitan Sebut Pasangan ‘Mahar Rp 3 Miliar’ Sedang Bulan Madu, Bukan Kabur

Keempat dan yang terakhir, FCX setuju divestasi kepemilikan di PTFI berdasarkan harga pasar yang wajar sehingga kepemilikan Indonesia atas PTFI jadi 51 persen.

Namun proses setelahnya tak kalah rumit. Terutama soal divestasi 51 persen saham PTFI yang nilainya ditaksir 3,85 miliar dollar AS atau sekitar Rp 55,44 triliun (kurs Rp 14.400 per dollar AS).

Setelah melalui pembahasan yang intens, Kamis (12/7/2018), Freeport akhirnya mau menandatangi Head of Agreement antara PT Indonesia Asahan Alumunium atau Inalum (Persero) pada Kamis (12/7/2018).

Baca juga: Protes Keras PSSI ke AFC Usai Timnas Indonesia Kalah dari Arab Saudi

Kesepakatan ini merupakan langkah awal mengakuisisi mayoritas saham di perusahaan tambang tersebut melalui proses divestasi sebesar 51 persen.

Penandatangan perjanjian itu dilakukan oleh Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin dan Presiden Direktur perusahaan induk PT Freeport Indonesia, Freeport McMoran Richard Adkerson.

Dua bulan berselang, perjanjian pengikatan jual beli ditandatangi. Inalum dan Freeport McMoran menandatangai Sales and Purchase Agreement pada Kamis (27/9/2018).

Baca juga: Kades Petir Kaget, Saldo Kas Desa Tinggal Rp 47.000 Setelah Dana Rp 1 Miliar Raib

Selanjutnya, Inalum harus melakukan pembayaran 3,85 miliar dollar AS atau sekitar Rp 55,44 triliun (kurs Rp 14.400 per dollar AS).

Pembayaran itu untuk membeli hak partisipasi (Participating Interest/PI) Rio Tinto dan 100 persen saham Freeport McMoran di PT Indocopper Investama.

PI Rio Tinto di PTFI sebesar 40 persen, sedangkan saham Indocopper 9,36 persen.

Baca juga: JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Tanpa Paklaring, Ini Syarat dan Caranya

Halaman Berikutnya
Halaman:
Berikan Opinimu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau