Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Cabut Laporan, Antony Masih Berunding dengan Ibunda Kriss Hatta

Kompas.com - 08/08/2019, 16:23 WIB
Andika Aditia,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis sinetron Antony Hillenaar berencana mencabut laporan atas dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Kriss Hatta.

Rencana itu mencuat usai ia sepakat berdamai dengan ibunda Kriss, Tuty Suratinah atau Ana, pada Rabu (7/8/2019) malam.

Pada awalnya, rencana mencabut laporan itu akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB di Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, namun hingga pukul 16.00 WIB, baik Antony maupun Ibunda Kriss belum juga tiba.

"Kami masih merembukkan dengan pihak Antony, jadi sekitar siangan kami ke sana (Polda)," ucap Ana saat dihubungi via telepon, Kamis (8/8/2019).

"Ini lagi menunggu Mama-nya Kriss Hatta, ditunggu ya," ucap Antony saat dihubungi terpisah.

Kedua pihak pun belum bisa memastikan kendala yang membuat mereka belum bisa tiba di Polda Metro Jaya.

"Ditunggu saja," ucap Tutty.

Baca juga: Dijebloskan ke Penjara di Hari Ulang Tahunnya, Ini Doa Kriss Hatta

Pihak Kriss Hatta yang diwakili oleh ibu kandungnya dan Antony telah sepakat melakukan perdamaian di Hotel Borobudur, pada Rabu kemarin.

Pada saat perdamaian tersebut Antony memeluk ibu kandung Kriss Hatta sebagai bentuk damai mereka.

Sebelumnya diberitakan, Antony yang merupakan pemain FTV melaporkan Kriss ke polisi dengan surat laporan bernomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 6 April 2019.

Saat itu, Kriss terlibat bertengkaran dengan temannya. Alih-alih ingin memisahkan mereka, Antony justru terkena pukulan dari Kriss.

Kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi pada 6 April di sebuah tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan.

Setelah itu, pihak Kriss juga telah melaporkan Antony dengan sangkaan pencemaran nama baik, pada Jumat (26/7/2019) malam.

Dalam laporan bernomor LP/4557/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, pihak Kriss melaporkan Antony dengan sangkaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU No.19 tahun 2016.

Laporan ini merupakan buntut dari kata-kata Antony yang telah menghina dan merendahkan pihak Kriss.

Dengan begitu, baik Antony dan Kriss kini saling lapor ke polisi.

Baca juga: Babak Baru Kasus Kriss Hatta, Rencana Laporkan Balik Antony Hillenaar

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com