Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Hukum Lese-Majeste, Lindungi Raja Thailand dari Kritikan

Kompas.com - 21/09/2020, 15:13 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber BBC

BANGKOK, KOMPAS.com - Pada akhir pekan lalu, sebuah gerakan yang dimotori oleh sekelompok mahasiswa di Thailand berkembang dengan pesat.

Dalam aksinya, mereka tidak hanya menyuarakan sikap yang menentang Perdana Menteri Prayut Chan-O-Cha, tapi juga mulai mempertanyakan monarki.

Bahkan, mereka mulai memasang plakat berbunyi "negara milik rakyat", yang ditujukan kepada Raja Thailand, Maha Vajiralongkorn.

Baca juga: Tantang Raja Thailand, Pengunjuk Rasa Pasang Plakat Negara Milik Rakyat

Tentu, aksi mereka itu bakal berujung kepada penjara jika berdasarkan hukum Lese-Majeste. Seperti apa itu? Berikut rangkumannya dilansir BBC pada 2017.

Seperti apa tepatnya hukum itu berbunyi?

Dalam Artikel 112 Hukum Pidana Thailand, termuat bahwa siapa pun tidak ada yang boleh menghina raja, ratu, bahkan putra mahkota.

Siapa pun yang berani menyuarakan hujatan kepada anggota kerajaan, bakal diganjar dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Baca juga: Klarifikasi Royalti, Keluarga WR Soepratman Tegaskan Hak Cipta "Indonesia Raya" Sudah Diserahkan ke Pemerintah

Undang-undang itu disebut tidak mengalami perubahan sejak Bangkok memperkenalkan aturan pidana pada 1908, dan diperkuat di 1976.

Aturan tersebut juga menegaskan siapa pun penguasa monarki "Negeri Gajah Putih" yang bertakhta, dia akan dibersihkan dari segala hukuman.

"Raja akan berkuasa dan dihormati secara penuh. Tidak ada yang boleh menyeret raja terhadap tuduhan apa pun" bunyi UU itu.

Baca juga: Berani Menentang Raja, Ini Penyebab Demo Thailand dan Prediksi Selanjutnya


Meski begitu tidak ada yang jelas seperti apa perbuatan yang disebut menghina raja. Sehingga poliis pun menginterpretasikannya dalam skala luas.

Aturan Lese-Majeste bakal diisi oleh siapa pun, dikenakan pada siapa pun, dengan polisi harus segera menyelidiki jika mendapat laporan.

Berdasarkan laporan PBB, mereka yang terkena artikel tersebut tidak boleh bebas dalam cara apa pun, dan bisa ditahan dalam waktu lama sebelum disidang.

Baca juga: Prabowo Sayangkan Wamenaker Kena OTT KPK, Sudah Peringatkan agar Tidak Korupsi

Jurnalis setempat menyatakan, sidang dilakukan secara ditatap, di mana kadang digelar di pengadilan militer yang jelas hak tertuduh dibatasi.

Hukuman penjara juga disesuaikan dengan setiap pasal yang didakwakan. Sehingga tak jarang ada yang harus menghuni dalam waktu lama.

Pada Juni 2017 misalnya. Ada seorang pria yang divonis selama 70 tahun, terlama dalam sejarah penerapan aturan tersebut.

Halaman:
Komentar
pantas saja mau tetep keukeuh.. orang undang2 yg nglindungin

Terkini Lainnya
Negara Ini Pasang Hologram Polisi, Kriminalitas Langsung Turun Drastis
Negara Ini Pasang Hologram Polisi, Kriminalitas Langsung Turun Drastis
Global
Iran Bikin Rudal Baru Canggih, Ancang-ancang Serang Israel Lagi?
Iran Bikin Rudal Baru Canggih, Ancang-ancang Serang Israel Lagi?
Internasional
Sniper Hantu Ukraina Klaim Rekor Dunia, Bunuh Tentara Rusia dari Jarak 4 Km
Sniper Hantu Ukraina Klaim Rekor Dunia, Bunuh Tentara Rusia dari Jarak 4 Km
Internasional
Pencairan Es Laut Arktik Melambat Meski Pemanasan Global, Ahli Ungkap Sebabnya
Pencairan Es Laut Arktik Melambat Meski Pemanasan Global, Ahli Ungkap Sebabnya
Global
China Bikin Robot yang Bisa Hamil dan Lahirkan Bayi, Harga Rp 226 Juta
China Bikin Robot yang Bisa Hamil dan Lahirkan Bayi, Harga Rp 226 Juta
Internasional
Sekalipun Alien Ada, Mereka Tak Kunjungi Bumi dalam Waktu Dekat
Sekalipun Alien Ada, Mereka Tak Kunjungi Bumi dalam Waktu Dekat
Global
Kisah Penjualan Alaska ke AS: Dulu Beban Rusia, Kini Disesali Warga
Kisah Penjualan Alaska ke AS: Dulu Beban Rusia, Kini Disesali Warga
Internasional
Peneliti Australia Bikin Kulit Manusia Buatan, Ada Pembuluh Darah
Peneliti Australia Bikin Kulit Manusia Buatan, Ada Pembuluh Darah
Global
Kepala Terjepit Pintu MRT, Wanita Singapura Menang Gugatan
Kepala Terjepit Pintu MRT, Wanita Singapura Menang Gugatan
Global
Pasien Operasi Jantung Meninggal karena Rumah Sakit Mati Listrik
Pasien Operasi Jantung Meninggal karena Rumah Sakit Mati Listrik
Global
Video Detik-detik Mesin Pesawat Boeing Meledak, Terbang dengan Api di Sayap
Video Detik-detik Mesin Pesawat Boeing Meledak, Terbang dengan Api di Sayap
Internasional
40 Tahun di Penjara Korsel, Mata-mata Korut Minta Pulang
40 Tahun di Penjara Korsel, Mata-mata Korut Minta Pulang
Internasional
Balita 'Temani' Jenazah Ibunya 3 Hari, Terungkap Setelah Bau Busuk dari Tetangga
Balita "Temani" Jenazah Ibunya 3 Hari, Terungkap Setelah Bau Busuk dari Tetangga
Global
WNI Ditembak Mati di Timor Leste, Pelaku Belum Diketahui
WNI Ditembak Mati di Timor Leste, Pelaku Belum Diketahui
Global
Bocil Pecahkan Meja Marmer Rp 26 Juta di Kafe, Ibunya Menangis Ditahan Pegawai
Bocil Pecahkan Meja Marmer Rp 26 Juta di Kafe, Ibunya Menangis Ditahan Pegawai
Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mengenal Sesar Busur Belakang Jawa Barat, Pemicu Gempa Bekasi
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau