Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku sebagai Nabi, Wanita di Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati

Kompas.com - 29/09/2021, 10:15 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

LAHORE, KOMPAS.com – Pengadilan di Pakistan menjatuhkan hukuman mati kepada seorang kepala sekolah yang mengaku sebagai nabi atas tuduhan penistaan agama.

Pengadilan di Lahore juga mendenda wanita bernama Salma Tanveer tersebut senilai 50.000 rupee Pakistan atau senilai Rp 4,1 juta, sebagaimana dilansir The Independent, Selasa (28/9/2021).

Tanveer dituduh mendistribusikan fotokopi dari tulisan-tulisannya. Tulisannya tersebut menyangkal Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir.

Baca juga: Soal Taliban, Rusia Mengaku Sepakat dengan AS, China, dan Pakistan

Polisi Lahore mengajukan kasus penistaan agama terhadap Tanveer berdasarkan pengaduan seorang ulama setempat pada 2013.

Hakim Mansoor Ahmad Qureshi mengatakan, Tanveer terbukti mendistribusikan tulisan-tulisan yang menghina Nabi Muhammad.

“Dan dia gagal membuktikan bahwa kasusnya termasuk dalam pengecualian yang diberikan oleh pasal 84 KUHP Pakistan (PPC),” kata Qureshi.

Berdasarkan pasal 84 KUHP, kejahatan yang dilakukan oleh orang dengan gangguan jiwa tidak dianggap sebagai pelanggaran.

Baca juga: PM Pakistan: Melarang Gadis Afghanistan ke Sekolah Tidak Islami

Selama persidangan, pengacara Tanveer, Muhammad Ramzan, berpendapat bahwa kliennya "tidak waras" ketika melakukan klaim tersebut.

Dia mendesak pengadilan untuk mempertimbangkan kondisi kliennya tersebut.

Namun, jaksa mengajukan laporan dari Institut Kesehatan Mental Punjab yang menyebutkan bawha Tanveer layak untuk diadili karena dia tidak mengalami gangguan jiwa.

Undang-undang penistaan agama era kolonial diubah oleh mantan Presiden Pakistan Zia ul-Haq pada 1980-an untuk meningkatkan hukumannya.

Baca juga: Pakar: China dan Pakistan Tawarkan Dukungan ke Pemimpin Taliban

Pakistan kerap dituduh menggunakan undang-undang tersebut untuk mengadili kelompok minoritas seperti Syiah dan Ahmadiyah.

Setidaknya 1.472 orang telah didakwa di bawah hukum undang-undang penistaan agama sejak 1987.

Menurut Komisi AS untuk Kebebasan Beragama Internasional, ada sekitar 80 terpidana mati atau menjalani hukuman seumur hidup karena melanggar undang-undang tersebut.

Baca juga: Tim Sepak Bola Putri Afghanistan Melarikan Diri dengan Burka Lintasi Perbatasan ke Pakistan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
informasi tidak bermutu..!!!

Terkini Lainnya
Yunani Kebakaran Hutan Hebat, Separuh Pulau Hangus Terbakar
Yunani Kebakaran Hutan Hebat, Separuh Pulau Hangus Terbakar
Global
[KABAR DUNIA SEPEKAN] Perang Thailand-Kamboja | Gaji Tentara Bayaran Rusia
[KABAR DUNIA SEPEKAN] Perang Thailand-Kamboja | Gaji Tentara Bayaran Rusia
Global
Thailand dan Kamboja Gelar Perundingan Damai di Malaysia Besok
Thailand dan Kamboja Gelar Perundingan Damai di Malaysia Besok
Global
Kebakaran Hutan Ancam Kota Terbesar Keempat di Turkiye, Ribuan Warga Dievakuasi
Kebakaran Hutan Ancam Kota Terbesar Keempat di Turkiye, Ribuan Warga Dievakuasi
Global
Detik-detik Mobil Terperosok Sinkhole di Singapura Terekam Kamera
Detik-detik Mobil Terperosok Sinkhole di Singapura Terekam Kamera
Global
Update Perang Thailand-Kamboja: Kedua Negara Masih Saling Tembak
Update Perang Thailand-Kamboja: Kedua Negara Masih Saling Tembak
Global
Sinkhole di Singapura Telan Mobil, Hanya 3 Menit Sopir Berhasil Dievakuasi
Sinkhole di Singapura Telan Mobil, Hanya 3 Menit Sopir Berhasil Dievakuasi
Global
Truk Bantuan Kemanusiaan Mulai Masuk Gaza di Tengah Jeda Taktis Israel
Truk Bantuan Kemanusiaan Mulai Masuk Gaza di Tengah Jeda Taktis Israel
Global
Israel Umumkan Jeda Perang di Gaza mulai Pukul 10.00-20.00 Setiap Hari
Israel Umumkan Jeda Perang di Gaza mulai Pukul 10.00-20.00 Setiap Hari
Global
Bapak Biarkan Anak 11 Tahun Gantikan Nyetir, Langsung Tabrak Rumah
Bapak Biarkan Anak 11 Tahun Gantikan Nyetir, Langsung Tabrak Rumah
Global
Perang Thailand-Kamboja Berlanjut di Hari Ke-4, Keduanya Saling Tuding
Perang Thailand-Kamboja Berlanjut di Hari Ke-4, Keduanya Saling Tuding
Global
Warga Perbatasan Thailand-Kamboja Ingin Damai, Akur dengan Tetangga
Warga Perbatasan Thailand-Kamboja Ingin Damai, Akur dengan Tetangga
Global
American Airlines Terbakar Saat Lepas Landas, Penumpang Panik Keluar Perosotan
American Airlines Terbakar Saat Lepas Landas, Penumpang Panik Keluar Perosotan
Global
Gerakan Sebotol Harapan, Warga Pesisir Arab Apungkan Botol Bantuan ke Gaza lewat Laut
Gerakan Sebotol Harapan, Warga Pesisir Arab Apungkan Botol Bantuan ke Gaza lewat Laut
Global
Menanti Peran High Council ASEAN Selesaikan Konflik Thailand dan Kamboja
Menanti Peran High Council ASEAN Selesaikan Konflik Thailand dan Kamboja
Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau