DISPUR, KOMPAS.com – Kepolisian di Negara Bagian Assam, India, menangkap lebih dari 1.800 pria karena terkait dengan kasus pernikahan anak di bawah umur.
Kasus tersebut mencakup menikah atau mengatur pernikahan anak di bawah umur, sebagaimana dilansir Reuters, Jumat (3/2/2023).
Menteri Utama Negara Bagian Assam Himanta Biswa Sarma mengatakan, penangkapan-penangkapan tersebut dimulai pada Kamis (2/2/2023) malam waktu setempat.
Baca juga: Biden Teken UU Perlindungan Pernikahan Sesama Jenis di AS
“Dari Muslim hingga Hindu, Kristen, suku hingga mereka yang tergabung dalam komunitas kebun teh, ada pria dari semua agama dan komunitas yang ditangkap karena kejahatan sosial keji ini,” kata Sarma.
Sarma menuturkan, penangkapan itu merupakan awal dari tindakan keras yang berkelanjutan terhadap praktik pernikahan anak di bawah umur.
“Perkawinan anak adalah alasan utama di balik kehamilan anak, yang pada gilirannya menyebabkan tingginya angka kematian ibu dan bayi,” kata Sarma, sebagaimana dilansir Reuters.
Baca juga: DPR AS Loloskan RUU Perlindungan Pernikahan Sesama Jenis, Selangkah Lagi Jadi UU
Pernikahan anak di bawah 18 tahun adalah ilegal di India. Namun, hukum tersebut tetap dilanggar secara terbuka.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperkirakan, India adalah negara dengan pengantin anak terbesar di dunia, sekitar 223 juta.
Dalam laporannya pada 2020, UNICEF menuturkan bahwa hampir 1,5 juta gadis di bawah umur menikah setiap tahunnya di India.
Baca juga: Pengadilan Tokyo Putuskan Larangan Pernikahan Sesama Jenis di Jepang Konstitusional
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.