Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

31 Negara Abstain dalam Pemungutan Suara Resolusi PBB soal Perang Ukraina, Ini Daftarnya

Kompas.com - 24/02/2023, 11:01 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Sumber AFP

NEW YORK CITY, KOMPAS.com – Majelis Umum PBB menyepakati resolusi yang menyerukan agar Rusia segera menarik pasukannya dari Ukraina tanpa syarat di Markas PBB di New York City, AS, Kamis (23/2/2023) malam waktu setempat.

Pemungutan suara digelar berdekatan dengan peringatan satu tahun invasi Rusia ke Ukraina yang diluncurkan pada 24 Februari 2022.

Baca juga: China Ungkap Satu-satunya Cara untuk Selesaikan Perang Rusia-Ukraina

Dalam pemungutan suara untuk resolusi di Majelis Umum PBB, tercatat ada 141 negara mendukung, 32 negara abstain, dan tujuh negara menentang.

Ke-32 negara yang abstain dalam pemungutan suara tersebut adalah Algeria, Angola, Armenia, Bangladesh, Bolivia, Burundi, Afrika Tengah, China, Kongo, Kuba, El Salvador, Etiopia, Gabon, Guinea, India, Iran, dan Kazakhstan.

Selain itu ada Kirgistan, Laos, Mongolia, Mozambik, Namibia, Pakistan, Afrika Selatan, Sri Lanka, Sudan, Tajikistan, Togo, Uganda, Uzbekistan, Vitenam, dan Zimbabwe.

Baca juga: China Desak Rusia-Ukraina Lanjutkan Pembicaraan dan Tak Gunakan Nuklir

Sementara itu, tujuh negara yang menolak resolusi yang menyerukan agar Rusia segera menarik pasukannya dari Ukraina tanpa syarat adalah Rusia, Belarus, Korea Utara, Suriah, Eritrea, Mali, dan Nikaragua.

Jumlah negara yang menolak resolusi mengenai perang Rusia di Ukraina kali ini sedikit bertambah jika dibandingkan dengan pemungutan suara resolusi PBB pada Oktober 2022.

Kala itu, ada empat negara yang menentang resolusi untuk mengutuk aneksasi Rusia atas empat wilayah Ukraina. Keempat negara tersebut adalah Belarus, Korea Utara, Suriah, dan Nikaragua.

Baca juga: 6 Negara Ini Memihak Rusia dalam Pemungutan Suara Resolusi PBB tentang Perang Ukraina

Teguran

Meski demikian, jumlah negara yang mendukung rancangan resolusi terbaru soal perang di Ukraina jauh lebih banyak.

Sehingga, resolusi yang menyerukan agar Rusia segera menarik pasukannya dari Ukraina tanpa syarat resmi diadopsi.

Baca juga: Setahun Invasi Rusia ke Ukraina, Harga yang Harus Dibayar Warga Sipil

Resolusi PBB ini tidak memiliki kekuatan dalam hukum internasional, tetapi menjadi teguran global atas invasi Rusia.

Tindakan penegakan yang mengikat tergantung pada Dewan Keamanan PBB, di mana Rusia memiliki hak veto sepihak sebagai anggota tetap.

“Hari ini, Majelis Umum PBB baru saja berbicara dengan sangat jelas. Pemungutan suara ini menunjukkan bahwa komunitas internasional mendukung Ukraina,” kata Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Josep Borrell, dikutip dari AFP.

Baca juga: PM Inggris Desak G7 Percepat Bantuan Militer ke Ukraina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau