Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Diserahkan ke Kejaksaan, Rey Utami Tampil Mentereng dengan Arloji Rp 2 Miliar

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Rey Utami tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Tanjung Barat, Kamis (24/10/2019).
|
Editor: Kurnia Sari Aziza

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus video ikan asin, Rey Utami, tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Tanjung Barat, Kamis (24/10/2019)

Rey Utami tiba bersama Pablo Benua dan Galih Ginanjar yang merupakan dua tersangka lainya dama kasus yag sama.

Pantauan Kompas.com, Rey Utami mengenakan kemeja putih dengan hijab, celana berwarna krem, dan juga mengenakan jam tangan bermerek.

Jam yang dikenakan merek Richard Mille tipe RM07-01 WG TZP warna putih yang dibanderol dengan harga Rp 2 miliar dari situs beli jam tangan mewah, Chrono24.

Baca juga: Tampil Beda, Rey Utami Lempar Senyuman Saat Tiba di Kejaksaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain itu, tas GUCCI GG Supreme padlock tipe style 498156 KHNKG yang dikenakannya dibanderol sekitar Rp 22 juta.

Rey Utami hanyak melemparkan senyum ketika ditanyakan seputar penampilanya saat itu.

Ketika ditanya soal anaknya, Rey Utami mengaku rindu sekali. Anaknya kini tinggal bersama sang nenek.

"Kangen banget, kangen banget," ujar Rey.

Sejauh ini, berkas perkara ketiga tersangka kasus video ikan asin sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Rencanya mereka akan dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya menjadi tahanan Kejaksaan.

Berita lebih lanjut mengenai jam yang dikenakan Rey Utami dapat dibaca di sini Tersangka Kasus Video Ikan Asin Rey Utami Pakai Jam Rp 2 Miliar ke Kejaksaan dan soal Rey Utami rindu anak selengapnya di sini Di Kejaksaan, Rey Utami Tersangka Video Ikan Asin Mengaku Rindu Anak

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi