Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Deretan Artis yang Disebut KPK Terima Hadiah dari Wawan, Siapa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (19/8/2014). Wawan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
|
Editor: Kurnia Sari Aziza

JAKARTA,  KOMPAS.com - Nama-nama selebriti muncul dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. 

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan nama-nama artis yang diduga menerima hadiah dari Wawan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).

Adapun, sejumlah artis yang namanya disebut dalam dakwaan adalah Jennifer Dunn, Catherine Wilson, dan Rebecca Reijman.

Baca juga: Wawan Diduga Cuci Uang untuk Biayai Airin Maju di Pilkada Tangsel

Kemudian Aimah Mawaddah Warahmah (nama panggung Aima Diaz) dan Reny Yuliana.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jennifer Dunn

Jennifer Dunn disebut menerima mobil Toyota Alphard putih berpelat nomor B 510 JDC dari Wawan.

Mobil tersebut dibeli Wawan pada 6 Juli 2013 dengan harga Rp 910 juta secara tunai.

"Mobil tersebut diatasnamakan Jennifer Dunn," kata jaksa KPK di pengadilan Tipikor, Jakarta saat membacakan surat dakwaan, Kamis, seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Ferrari, Rolls Royce, hingga Lamborghini Aventador, Deretan Mobil Super Mewah Wawan Diduga Hasil Pencucian Uang

Selain itu, Jenifer Dunn juga pernah mendaftar transfer dari Wawan pada 24 Juni 2016 sebesar Rp 44,591 juta melalui rekening BCA atas nama Jennifer Dunn. 

Rebecca Soejatie Reijman

Penyanyi Rebecca disebut menerima mobil Honda CRV berpelat nomor B 1413 SJF seharga Rp 383 juta dari Wawan.

Mobil berwarna abu-abu itu dibeli Wawan pada Januari 2012 dengan cara tukar tambah dengan mobil Toyota Altis miliknya seharga Rp 121 juta ditambah asuransi all risk satu tahun senilai Rp 11.565.000.

Sisa pembayaran dilunasi Wawan.

Baca juga: Wawan Didakwa Perkaya Diri Sendiri, Ratu Atut, hingga Rano Karno

"Selanjutnya terdakwa memberikan mobil CRV tersebut kepada Rebecca," ujar jaksa.

Pada April 2013, Rebecca menjual mobil itu kepada Asep Buntoro Rp 258 juta.

Uang penjualan itu sudah disita KPK ketika proses penyidikan.

Catherine Wilson

Pada 17 Januari 2009, Wawan membeli mobil Nissan Elgrand seharga Rp 650 juta.

Mobil abu muda metalik itu berpelat nomor B 1387 SKB.

"Sekitar Mei 2012, dibalik nama menjadi atas nama Catherine Wilson dan Selvia (kakak Catherine Wilson)," ucap jaksa.

Baca juga: Satu Bulan Jadi Penyedia Jasa Sepeda Listrik, Wawan Untung Rp 1 Juta

Aima Diaz

Wawan disebut pernah mengalihkan kepemilikan satu mobil BMW 320i AT E90 tahun 2005 kepada Aima Diaz.

Aktris FTV yang bernama asli Aima Mawaddah Warahmah itu kemudian menjual mobil tersebut seharga Rp 235 juta.

"Uang penjualan itu disita KPK," ujar jaksa.

Baca juga: KPK Fokus Kembalikan Aset yang Dikorupsi Wawan

Reny Yuliana

Reny disebut pernah menerima mobil Mercedez Benz tipe C200 dari Wawan.

Mobil berpelat nomor B 1996 SAB itu dibeli Wawan dengan uang muka Rp 214.090.979 dan sisanya diangsur selama 23 kali.

Awalnya, Wawan memberikan mobil itu kepada Agus Puji Raharjo, caleg DPRD Tangerang Selatan (Tangsel). 

Baca juga: Kasus Pencucian Uang Adik Atut, KPK Periksa Tiga Saksi

Namun, kemudian Agus mengembalikan mobil itu ke Wawan.

Kemudian, Wawan menyerahkan mobil itu kepada Reny.

Reny kemudian menjual mobil itu seharga Rp 284 juta.

Baca juga: Adik Atut Sebut Rano Karno Terima Uang Rp 11 Miliar

"Uang hasil penjualan disita KPK," ujar jaksa.

Akibat perbuatannya, Wawan didakwa dengan Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Selain itu, Wawan juga didakwa dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c, dan g Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan dan denda Rp 15 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: Antara
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi