Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum: Ahmad Dhani Ingin Cepat-cepat Bebas dari Penjara

Baca di App
Lihat Foto
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis musik Ahmad Dhani sudah tidak sabar ingin segera bebas dari penjara di LP Cipinang, Jakarta Timur.

"Fokus pertama Mas Dhani saat ini ingin cepat-cepat bebas sebenarnya. Fokus pertama itu," kata kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/11/2019).

Baca juga: Ahmad Dhani Kepo Mulan Jameela Dituding Rebut Kursi Orang di DPR

Berdasarkan perhitungan Hendarsam, Dhani akan bebas pada akhir Desember 2019.

Hal itu setelah dihitung dengan remisi-remisi yang didapat oleh suami penyanyi Mulan Jameela tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kemungkinan akhir Desember mendekati tahun 2020. Mungkin nanti Dhani bebas tanggal 28 Desember 2019," kata Hendarsam.

Baca juga: Guyonan Juri Indonesian Idol, dari Krisdayanti, Mulan Jameela, hingga Ahmad Dhani

Manajer Republik Cinta Management (RCM), Memet Indrawan, mengatakan, menyerahkan proses pembebasan Dhani kepada tim kuasa hukum.

Ia sudah mengetahui bahwa Dhani akan segera bebas dn berharap Dhani bisa segera menghirup udara bebas dan berkarya kembali.

"Mudah-mudahan secepatnya," kata Memet saat dihubungi terpisah.

Baca juga: Anang: Berarti Dulu Ahmad Dhani Merebut Maia dari Aku?

Dhani mendekam di LP Cipinang sejak 28 Januari 2019 terkait kasus ujaran kebencian.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap pentolan band Dewa 19.

Putusan tersebut kemudian menjadi 1 tahun penjara setelah tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Baca juga: Ahmad Dhani Dikabarkan Maju Pilkada Surabaya 2020, Ini Faktanya

Sementara Dhani terjerat kasus lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik atau vlog idiot.

Dhani divonis 1 tahun penjara.

Namun, keputusan tersebut belum inkrah lantaran tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.

Adapun, banding tersebut masih berproses sampai saat ini.

Baca juga: Kuasa Hukum: Ahmad Dhani Kemungkinan Bebas Akhir Desember 2019

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi