Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum: Hitungan Kami Ahmad Dhani Bebas 28 Desember 2019

Baca di App
Lihat Foto
SIGID KURNIAWAN
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, dan atas putusan hakim tersebut kejaksaan langsung menahan terpidana. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar bebasnya Ahmad Dhani dari tahanan semakin santer terdengar.

Diketahui, Ahmad Dhani harus mendekam di penjara karena dinyatakan bersalah atas dua kasus.

Pertama, dalam kasus ujaran kebencian yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kedua, kasus 'vlog idiot' di PN Surabaya.

Baca juga: Mulan Jameela Batal Jenguk karena Rapat di DPR, Ahmad Dhani Maklum

Terkait rumor bebasnya Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko selaku kuasa hukum mengatakan bahwa kliennya akan bebas dalam waktu dekat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Hitung-hitungan kita (Ahmad Dhani bebas), 28 Desember 2019," ujar Hendarsam kepada awak media saat dihubungi, Senin (4/11/2019).

Menurut Hendarsam, keluarga pun sudah siap menyambut bebasnya Ahmad Dhani.

"Sudah pasti (disambut meriah), cuma dalam bentuk apa kita belum tahu ya," ucap Hendarsam.

Baca juga: Ahmad Dhani Bantah Utus Relawan Daftar Calon Wali Kota Surabaya

Diketahui, Ahmad Dhani mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, sejak 28 Januari 2019.

Pentolan Dewa 19 ini menjalani penahanan setelah majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara. Sebab, suami Mulan Jameela dinyatakan bersalah melakukan ujaran kebencian melalui cuitannya di Twitter.

Namun, dalam putusan bandingnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman Dhani menjadi satu tahun penjara.

Selama menjalani masa hukuman, Dhani sempat mendapat remisi satu bulan.

Baca juga: Kuasa Hukum: Ahmad Dhani Ingin Cepat-cepat Bebas dari Penjara

Sementara itu, untuk kasus pencemaran nama baik melalui 'vlog idiot", Dhani divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim (PN) Surabaya.

Namun, keputusan tersebut belum inkracht karena tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke PT Jawa Timur.

Banding tersebut masih berproses sampai saat ini.

Baca juga: Ahmad Dhani Rutin Latihan Tinju di Penjara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi