Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum Jeremy Thomas: Patrick Morris Tidak Punya Legal Standing soal Sengketa Vila di Bali

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/IRA GITA
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Jeremy Thomas menanggapi pernyataan Alexander Patrick Morris, yang melaporkan arits peran itu dalam kasus sengketa vila di Bali.

Kuasa hukum Jeremy, Dasril Affandi, mengatakan Patrick tak punya legal standing atau hak gugatan atas suatu perkara atau sengketa.

Dasril menambahkan, selama ini Patrick menyampaikan putusan pengadilan yang sepotong alias tak utuh.

"Atas putusan di Pengadilan Negeri Gianyar itu, kan dilakukan banding dan sudah ada putusan banding. Dan putusan banding itu sudah dilakukan kasasi dan keputusan di PN Gianyar seperti yang disampaikan Patrick," ucap Dasril kepada Kompas.com via telepon, Jumat (8/11/2019).

"Tetapi putusan itu dibanding, merubah putusan Pengadilan Gianyar (yang sempat memenangkan Patrick atas kepemilikan vila)," tambahnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dasril menjelaskan, putusan kasasi yang ada telah menguatkan sengketa perdata atas kepemilikan vila sekaligus menyatakan bahwa Patrick tak punya legal standing yang kuat.

"Apa itu putusan kasasi, putusan kasasi pertama menolak kasasinya Patrick dan yang kedua adalah Patrick tidak memiliki legal standing. Terus yang ketiga Pengadilan Negeri Gianyar tidak memiliki kewenangan untuk mengadili," tutur Dsril.

"Artinya Patrick berdasarkan putusan kasasi tahun 2017, tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan atau klaim kepemilikan villa Ubud, Bali itu," sambungnya.

Baca juga: Pekerjaan Jeremy Thomas Terganggu karena Kasus Penipuan

Dengan keluarnya putusan kasasi hingga di tingkat Mahkamah Agung, kata Dasril, maka secara otomatis Patrick tak lagi punya hak untuk menggugat secara perdata.

"Tapi kan putusan PN Gianyar itu telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Bali dan telah dibatalkan juga oleh putusan kasasi Mahkamah Agung," ujarnya.

Berkait kisruh perjanjian kepemilikan vila, Dasril menyebut sudah ada kesepakatan atas peralihan hak miliknya dan semua pihak telah menandatangi, termasuk Patrick yang disebut telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 17 miliar dari pihak Jeremy Thomas.

Baca juga: Patrick Morris, Pelapor Jeremy Thomas, Angkat Bicara

"Yang jelas vila itu atas nama orang lain namanya Rudy Marcio. Antara Rudy Marcio ada kerja sama-kerja sama Patrick dan Jeremy untuk membantu kebutuhan keuangan, saya enggak tahu pastinya, (sekitar) tahun 2013. Dan vila itu dijual dan uangnya diterima, tanda terimanya di tanda tangani oleh Patrick," ucap Dasril.

Ihwal penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya kepada Jeremy berkait kasus dugaan penipuan vila, Dasril menyebut itu sebagai proses hukum yang berbeda dengan sengketa kepemilikan vila yang sebelumnya telah bergulir hingga tingkat kasasi.

Baca juga: 4 Kabar Terbaru Kasus Dugaan Penipuan Vila yang Jerat Jeremy Thomas

Lanjut Dasril, laporan itu dilayangkan Patrick usai kalah dalam gugatan perdata.

"Kemudian dia buat laporan di Polda Bali, nah sekitar tahun 2015-2016, dan ditahun 2016 sudah ada SP3 (Surat Penghentian Penyidikan) kemudian atas SP3 itu di pra peradilkan, keluarlah putusan pra peradilan, Polda Bali tidak lagi melanjutkan itu, terus kemudian berkas itu dibawa ke Jakarta (Polda Metro Jaya)," imbuh Dasril.

Saat ini, kasus dugaan penipuan vila ini telah bergulir di Polda Metro Jaya dan telah diserahkan ke pihak Kejaksaan.

Diketahui, kasus ini berawal dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, pada 2013 antara Jeremy dengan Patrick Morris Alexander.

Baca juga: Pelapor Jeremy Thomas Klaim Diculik karena Kasus Dugaan Penipuan Vila di Bali

Tahun 2017 lalu Jeremy Thomas ditetapkan sebagai tersangka di Bali. Kemudian, kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Jeremy Thomas sebelumnya berhalangan hadir untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya, Kamis (10/10/2019), untuk kasus dugaan penipuan lahan dan bangunan vila.

Berkas perkara kasus dugaan penipuan vila yang menjerat Jeremy Thomas sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Baca juga: Pelapor Jeremy Thomas: Akhirnya Kasus Dugaan Penipuan Rp 45 Miliar Terungkap

Semua berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada Selasa (15/10/2019).

Saat ini Jeremy Thomas berstatus tahanan kota setelah resmi menjadi tersangka sejak Agustus 2017 lalu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi