Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pelapor Jeremy Thomas Bicara soal Kasus Dugaan Penipuan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara Australia bernama Patrick Morris Alexander, yang bersengketa dengan artis peran Jeremy Thomas, menjelaskan versinya tentang kasus yang dihadapinya.

Berikut ini rangkuman pernyataan Patrick dalam dugaan penipuan tersebut.

Klaim banyak kejanggalan

Patrick menganggap selama ini Jeremy banyak berbohong tentang peralihan hak milik sebuah vila di Bali.

"Dia sering bohong. Pertama kali kasus ini blow up, dia enggak kasih aku uang. Dia janjiin aku bakal kasih uang, tapi enggak dilakukan, enggak ada bukti," ucap Patrick saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patrick mengatakan, Jeremy Thomas berkali-kali berjanji kepadanya akan memberikan sejumlah uang dari hasil penjualan vila Patrick yang pernah diambil alih Jeremy.

"Dia harus kasih aku uang, dia bohong lagi, katanya ‘aku kasih bukti deh kalau aku sudah kirim uang ke kamu’. Tapi itu enggak pernah terbukti. Dia cuma kirim email," ucapnya.

"Padahal aku cuma butuh bukti, semua omongannya adalah bohong," sambungnya.

Baca juga: Pelapor Jeremy Thomas: Akhirnya Kasus Dugaan Penipuan Rp 45 Miliar Terungkap

Titik terang

Kuasa hukum Alexander Patrick Morris, Ida Bagus Putu Astina, mengatakan saat ini sudah ada kejelasan hukum ihwal dugaan penipuan oleh Jeremy Thomas.

"Saya beri apresiasi setinggi-tingginya, karena pada akhirnya misteri penipuan Rp 45 miliar di Ubud Bali terungkap dan akan segera disidangkan," ucap Astina yang mendampingi Patrick dalam konferensi pers.

"Jadinya selama ini dibilang Rp 17 miliar kerugian pada Patrick itu tidak benar, Rp 45 milyar kerugian Patrick," tambah Ida.

Menurut Astina, kasus ini sebenarnya sudah lama bergulir. Namun karena status Patrick yang warga negara asing, proses hukum kasus itu terhambat hampir lima tahun.

"Karena Patrick tidak berdaya, dia orang asing, tidak punya uang, jadi Patrick harus bersabar, kalau bersabar saya yakin 5 tahun pasti well done. Pas 5 tahun well done," ucapnya.

Baca juga: Pelapor Jeremy Thomas Klaim Diculik karena Kasus Dugaan Penipuan Vila di Bali

Klaim penculikan

Alexander Patrick Morris mengaku pernah diculik atas kasus yang ia laporkan tersebut.

Kuasa hukumnya, Ida Bagus Putu Astina, mengatakan kliennya mendapat perlakuan tak enak ketika proses hukum sengketa vila itu tengah bergulir beberapa tahun lalu.

"Patrick masuk ke vilanya, dilaporkan, ditahan, dan diculik di Jakarta, dan dipukul pakai gagang pistol lagi," ucap Putu Astina.

Patrick mengaku peristiwa itu ia alami pada tahun 2015 lalu. Namun dia tidak menyebut dengan jelas identitas pihak yang menculiknya.

"Jam 2 pagi diculik ini Patrick. Ditangkap tanpa surat penangkapan. Kalau enggak ada oknum yang mengatur kan enggak mungkin," ucap Putu Astina.

Baca juga: Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Jeremy Thomas Jadi Double Jeopardy, Apa Artinya?

Bahkan, kata Putu Astina, beberapa foto ketika Patrick diculik malah disebarluaskan di media sosial.

"Klien saya umurnya 78 tahun sudah enggak berdaya," ucap Ida.

Patrick menambahkan, dia yakin proses hukum yang berjalan akan memberikan keadilan.

"Saya yakin sistem hukum di Indonesia bagus, karena akhirnya bisa selesai proses hukum ini," imbuhnya.

Baca juga: Pelapor Jeremy Thomas Klaim Diculik karena Kasus Dugaan Penipuan Vila di Bali

Saat ini, kasus dugaan penipuan vila ini telah bergulir di Polda Metro Jaya dan telah diserahkan ke pihak Kejaksaan.

Diketahui, kasus ini berawal dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, pada 2013 antara Jeremy dengan Patrick Morris Alexander.

Tahun 2017 lalu Jeremy Thomas ditetapkan sebagai tersangka di Bali. Kemudian, kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kuasa Hukum Jeremy Thomas: Patrick Morris Tidak Punya Legal Standing soal Sengketa Vila di Bali

Jeremy Thomas sebelumnya berhalangan hadir untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya, Kamis (10/10/2019), untuk kasus dugaan penipuan lahan dan bangunan vila.

Berkas perkara kasus dugaan penipuan vila yang menjerat Jeremy Thomas sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Semua berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada Selasa (15/10/2019).

Saat ini Jeremy Thomas berstatus tahanan kota setelah resmi menjadi tersangka sejak Agustus 2017 lalu.

Baca juga: 4 Kabar Terbaru Kasus Dugaan Penipuan Vila yang Jerat Jeremy Thomas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi