Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Panggil Nama Ahmad Dhani, Mulan Jameela Diminta Sabar

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN, KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Kolase foto pasangan penyanyi Ahmad Dhani dan Mulan Jameela.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Mulan Jameela memanggil suaminya, artis musik Ahmad Dhani, dalam sebuah unggahan di akun Instagram Mulan, @mulanjameela1.

"Hallooo sayang @ahmaddhaniofficial," tulis pelantun lagu "Wonder Woman" tersebut seperti dikutip Kompas.com, Jumat (8/11/2019).

Dalam foto tersebut, Mulan menutup wajahnya dengan kerudung hitam yang digunakannya. Ia pun punya alasan menutup wajahnya.

Baca juga: Ahmad Dhani Sangat Bangga Mulan Jameela Lolos Anggota DPR

"Btw, foto atas itu aku nutup hidungku pake kerudung karena ada yang ngerokok dalam ruangan, sampe bikin aku pusing kepala dan pengen muntah. Sementara aku engga berani minta orang itu untuk matiin rokok," tulis anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra itu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panggilan Mulan untuk Dhani bisa diartikan sebagai rasa kangen. Sejumlah warganet pun membanjiri kolom komentar unggahan Mulan.

Baca juga: 4 Ungkapan Rindu Mulan Jameela untuk Ahmad Dhani yang Mendekam di Penjara

Menariknya, ada seorang warganet yang meminta Mulan untuk sabar menanti kepulangan Dhani yang saat ini mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur.

"Sebentar lagii... Sabar," tulis akun @shellcius memberikan semangat kepada Mulan

"@shellcius InsyaaAllah saaabbbaaarrr," balas Mulan.

Begitu juga dengan akun @dian_rahmaniar yang mengatakan, "Hi juga sayangku... Perempuan sabar dan kuat... Semangat menanti, ya."

"Sama2sabar kita menanti kesayangan," balas Mulan.

Adapun, saat ini Dhani masih mendekam di LP Cipinang sejak 28 Januari 2019 terkait kasus ujaran kebencian.

Baca juga: Mulan Jameela Kangen Ahmad Dhani Usai Dilantik Sebagai Anggota DPR

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap pentolan band Dewa 19.

Putusan tersebut kemudian menjadi 1 tahun penjara setelah tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Sementara itu, Dhani juga terjerat kasus lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik atau vlog idiot. Dhani divonis 1 tahun penjara.

Setelah tim kuasa hukum mengajukan banding, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menurunkannya menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi