Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jefri Nichol Hadapi Vonis Penyalahgunaan Narkoba Hari Ini

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Artis peran Jefri Nichol saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).
|
Editor: Kurnia Sari Aziza

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Jefri Nichol akan menjalani sidang putusan terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya, Senin (11/11/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan keterangan di laman pn-jakartaselatan.go.id, sidang dengan nomor perkara 941/Pid.Sus/2019/PN JKT.SEL atas nama Jefri Nichol beragenda pembacaan putusan.

Terkait sidang putusannya, artis peran tersebut berharap mendapatkan vonis yang adil.

Baca juga: Pembelaan Jefri Nichol, Menangis hingga Rindu Main Film

“Semoga putusannya nanti hakim bisa seadil-adilnya,” ujar Jefri saat ditemui usai sidang dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan disambung replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019). 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jefri juga menginginkan agar kesaksian yang telah diungkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) bisa menghasilkan vonis rehabilitasi rawat jalan untuknya.

“Semoga hakim juga bisa mempertimbangkan kesaksian para dokter dan dari BNNP buat rawat jalan, itu saja sih. Semoga hakim bisa mempertimbangkan pembelaan dari pengacaraku,” kata Jefri. 

Baca juga: Penuh Harap Jefri Nichol Menanti Vonis Hakim

Sebelumnya, Jefri Nichol dituntut sepuluh bulan penjara dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

Dalam tuntutan, dibacakan kronologi penangkapan Jefri yang terjadi di kawasan Kemang Timur, Bangka, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.00. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi