Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Perjalanan Kasus Narkoba Jefri Nichol, Dituntut 10 Bulan hingga Menanti Vonis Hakim

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Artis peran Jefri Nichol saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkara dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis peran Jefri Nichol telah sampai ke tahap sidang putusan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Senin (11/11/2019).

Sebelumnya, Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Baca juga: Dituntut 10 Bulan Penjara, Jefri Nichol Disebut Tak Perlu Jalani Hukuman

Adapun, hasil asesmen BNNP saat ini merekomendasikan Jefri untuk dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Kompas.com merangkum perjalanan kasus Jefri Nichol dari sidang perdana hingga menanti vonis hakim sebagai berikut:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Irit bicara di sidang perdana

Artis peran Jefri Nichol menjalani sidang perdana kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (9/9/2019).

Baca juga: Jaksa Tuntut Jefri Nichol dengan Hukuman 10 Bulan Rehabilitasi

Namun, Jefri tidak banyak bicara. Ia hanya memberi jawaban singkat kepada wartawan.

"Alhamdulillah baik. Doakan ya," ucap Jefri saat awak media menanyakan kesehatannya.

"Alhamdulillah lancar," sambungnya menjawab ketika ditanya tentang proses rehabilitasinya.

2. Didakwa dua pasal

JPU mendakwa Jefri dengan dua pasal, yakni Pasal 111 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Jefri Nichol Dituntut 10 Bulan Penjara dan Hadirnya Para Fans

Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marassabesy, mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Dengan kata lain, Jefri menerima semua dakwaan jaksa penuntut umum.

"Jadi hari ini yang kami sampaikan bahwa kami tidak mengajukan eksepsi, artinya tidak ada hal-hal formalitas yang harus kami lengkapi. Kami akan pelajari terkait dengan unsur-unsur pasalnya yang telah didakwakan oleh jaksa," kata Aris saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).

Aris menambahkan tak ada yang perlu ditanggapi dalam dakwaan yang dibacakan.

Baca juga: 4 Fakta Sidang Tuntutan Jefri Nichol, 10 Bulan Rehabilitasi hingga Didatangi Penggemar

Namun, bila dalam persidangan berikutnya ada hal yang menurutnya tak sesuai, pihak Jefri akan memberikan sanggahan.

"Karena kami enggak eksepsi bukan berarti kami terima terkait hal-hal lain. Ya kalau seandainya itu tidak sesuai dengan ketentuan undang undang, ya pasti kami akan lakukan perlawanan," ungkap Aris.

3. Kesaksian pihak kepolisian

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus narkoba dijalani oleh terdakwa Jefri Nichol di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).

Baca juga: Jefri Nichol Akan Bacakan Sendiri Pembelaannya Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Di sidang kedua itu, jaksa menghadirkan dua saksi. Mereka adalah saksi fakta dari pihak kepolisian Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Kedua saksi tersebut, yakni Pipin Haryono dan Wahyu Kurniawan.

Jefri Nichol disebut bukan membeli ganja, melainkan diberi seorang temannya yang berinisial T pada 6 Juli 2019.

Sementara saat ini, T masih berstatus DPO (daftar pencarian orang) kepolisian.

Baca juga: Jefri Nichol Akan Bacakan Sendiri Pembelaannya Terkait Penyalahgunaan Narkoba

"Dikasih dari seorang temannya (Si T)," kata Pipin dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/7/2019).

T memberikan ganja tersebut kepada Jefri Nichol karena pemain film Hit & Run tersebut mengeluh kesulitan tidur kepada teman-temannya, termasuk kepada T.

Saksi fakta lainya, Wahyu Kurniawan mengatakan bahwa target utama bukanlah Jefri Nichol.

"Target penangkapan kami bukan saudara ini (Jefri)," kata Wahyu Kurniawan kepada majelis hakim.

Baca juga: Air Mata Jefri Nichol Tumpah di Pengadilan, Mengapa?

Sebenarnya, menurut dia, polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya penggunaan narkoba di sebuah indekos kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Hasilnya saat melakukan penyelidikan, polisi melihat Jefri masuk dalam indekoas yang berada di Jalan Kemang Nomor 2, Jakarta Selatan.

4. Dituntut 10 bulan, ajukan banding

Jefri Nichol dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

Baca juga: Merasa Hanya Korban, Jefri Nichol Ingin Bisa Rehabilitasi Rawat Jalan

Terkait tuntutan itu, pihak Jefri menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan.

Pihak Jefri juga merasa bahwa JPU telah terlewatkan beberapa hal yang menjadi fakta dalam persidangan.

“Kami tidak kecewa, tapi ada beberapa yang missed di dalam tuntutannya, JPU mengambil semua fakta persidangan salah satunya rawat jalan, tapi di tuntutan tidak. Makanya kami akan luruskan di dalam pleidoi kami,” ujar Aris.

Baca juga: Penuh Harap Jefri Nichol Menanti Vonis Hakim

5. Harapan Jefri Nichol atas vonis hakim

Jefri Nichol akan menjalani sidang putusan terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya hari ini Senin (11/11/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan keterangan di laman pn-jakartaselatan.go.id, sidang dengan nomor perkara 941/Pid.Sus/2019/PN JKT.SEL atas nama Jefri Nichol beragenda pembacaan putusan.

Terkait sidang putusannya, Jefri berharap mendapatkan vonis yang adil.

Baca juga: Pembelaan Jefri Nichol, Menangis hingga Rindu Main Film

“Semoga putusannya nanti hakim bisa seadil-adilnya,” ujar Jefri saat ditemui usai sidang dengan agenda pembacaan pleidoi disambung replik di PN Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019) lalu.

Jefri juga menginginkan agar kesaksian yang telah diungkap oleh badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) bisa menghasilkan vonis rehabilitasi rawat jalan untuknya.

“Semoga hakim juga bisa mempertimbangkan kesaksian para dokter dan dari BNNP buat rawat jalan. Itu aja sih. Semoga hakim bisa mempertimbangkan pembelaan dari pengacaraku,” kata Jefri lagi.

Baca juga: Jefri Nichol Hadapi Vonis Penyalahgunaan Narkoba Hari Ini

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi