Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Lega Divonis 7 Bulan Rehabilitasi, Jefri Nichol: Sudah Cukup

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/IRA GITA
Jefri Nichol usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Jefri Nichol mengaku lega dan puas dengan vonis hukuman tujuh bulan rehabilitasi dari majelis hakim atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya. 

"Hmmm... setelah aku konsultasi sama pengacara aku, aku terima aja. Lega, lega banget, sesuai harapan, sudah cukup," kata Jefri saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).

Hakim Ketua Krisnugroho sebelumnya menyatakan bahwa Jefri terbukti bersalah dan dihukum menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama tujuh bulan.

Baca juga: Kecolongan Jefri Nichol Pakai Narkoba, Ayah: Enggak Boleh Indekos Lagi!

"Menyatakan terdakwa Jefri Nichol terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri Nichol dengan pidana penjara selama tujuh bulan," ucap Krisnugroho.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Menetapkan lamanya masa penangkapan tahanan dan masa rehabitasi dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di RSKO," sambungnya.

Baca juga: Jefri Nichol Divonis 7 Bulan Rehabilitasi di RSKO

Putusan itu tiga bulan lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni sepuluh bulan penjara dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

Jefri menambahkan, setelah ini dia akan tetap menjalani program-program rehabilitasi di RSKO.

"Semoga aja tujuh bulan rehab aku itu kan masih banyak program-programnya, jadi masih bisa ngikutin program-programnya yang lain," ucap Jefri.

Baca juga: Divonis 7 Bulan Rehabilitasi, Jefri Nichol Terima Putusan Hakim

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi