Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Geprek Bensu Dituduh Pesugihan, Ruben Onsu Merasa Privasi Terganggu

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Ruben Onsu dan Jordi Onsu bersama Tike Priatnakusuma dalam perayaan satu tahun Bensu Bakso di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).
|
Editor: Kurnia Sari Aziza

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Ruben Onsu mengaku mengalami kerugian pasca diterpa isu pesugihan pada bisnis kulinernya, Geprek Bensu.

Ruben Onsu dan tim sebelumnya melaporkan akun YouTube Hikmah Kehidupan ke Polda Metro Jaya, Senin (11/11/2019) karena memuat konten berisi tuduhan yang menyebut Geprek Bensu menggunakan pesugihan.

Minola Sebayang, selaku kuasa hukum mengatakan, kerugian immaterial diterima pada bisnis Ruben Onsu.

Baca juga: Bisnis Kena Isu Pesugihan, Ruben Onsu Komunikasi Internal dengan Roy Kiyoshi

“Pasti ada efeknya dan ada akibat hukum yang ditimbulkan hari ini. Kerugiannya masih immaterial, karena pencemaran nama baik ya dan privasinya kami yang sudah diganggu ya,” kata Minola Sebayang saat dijumpai di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minola mengatakan, pihaknya masih menghitung kerugian material akibat kabar negatif tersebut.

“Tapi pasti kami, kan, hitung kerugian kami dengan pelan. Apakah ada penurunan pelanggan atau tidak, makanya kalo dari pemberitaan itu ada turun omzet karena patut diduga karena pemberitaan tersebut. Kami akan masukkan kerugian materil kami di kepolisian,” tutur Minola.

Baca juga: Bisnis Ruben Onsu Diterpa Isu Pesugihan, Jordi Onsu Lapor Polisi

Sebelumnya, Jordi Onsu yang merupakan adik presenter Ruben Onsu mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengambil tindakan tegas pada pelaku penyebar fitnah soal pesugihan.

Jordi resmi mempolisikan dengan dugaan pencemaran nama baik.

“Kami melapor satu akun digital yang sudah memberikan berita bohong, yang isinya fitnah dan pencemaran nama baik,” ucap Minola.

Jordi Onsu menjerat akun tersebut dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Laporan ini telah terdaftar dengan nomor LP/7253/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi