Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ayah Larang Indekos Lagi, Jefri Nichol: Enggak Apa-apa

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Aktor yang juga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Jefri Nichol tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019). Jaksa Penuntut Umum menuntut Jefri Nichol dengan hukuman 10 bulan penjara dikurangi masa tahanan atau menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta, Cibubur Jakarta Timur yang diperhitungkan sebagai sisa masa pidana dan dikurangi masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani terdakwa.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Jefri Nichol tidak keberatan bila ayahnya, John Hendri, melarangnya untuk tinggal di indekosnya lagi.

"Enggak apa-apa, aku lebih suka di rumah. Ya, pasti pulang ke rumah lah (tidak di indekos lagi)," kata Jefri Nichol saat ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).

Baca juga: Jefri Nichol Divonis 7 Bulan Rehabilitasi di RSKO

Jefri menjelaskan bahwa alasan tinggal di indekos bukanlah karena keinginannya, melainkan tuntutan pekerjaan.

"Lagi pula aku ngekos itu karena tuntutan kerjaan, kan, bukan karena kemauan aku. Memang kerjaan yang mengharuskan mungkin karena rumah jauh. Penginnya di rumah sih sebenernya," jelas Jefri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Divonis 7 Bulan Rehabilitasi, Jefri Nichol Terima Putusan Hakim

Sebelumnya diberitakan, Jefri Nichol ditangkap di indekosnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30.

Dalam penggeledahan di rumah itu, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas. Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja.

John pun akan melarang Jefri tinggal di rumah tersebut. John menjelaskan, rumah itu merupakan tempat yang disediakan pihak manajemen Jefri.

"Sudah enggak boleh (indekos) lagi. Itu sebetulnya bukan kosan Jefri. Tapi kosan perusahaan, ngasih. Kemarin sempat mau ikutin. Tapi itulah, kosan perusahaan," tutur John.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi