Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jefri Nichol Lega Divonis 7 Bulan Rehabilitasi hingga Cokelat dari Fans

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Aktor yang juga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Jefri Nichol menunggu untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019). Jaksa Penuntut Umum menuntut Jefri Nichol dengan hukuman 10 bulan penjara dikurangi masa tahanan atau menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta, Cibubur Jakarta Timur yang diperhitungkan sebagai sisa masa pidana dan dikurangi masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani terdakwa.
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com- Artis peran Jefri Nichol telah menjalani sidang putusan terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya Senin (11/11/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kompas.com merangkum sejumlah hal menarik dalam persidangan Jefri Nichol kemarin.

1. Dapat cokelat dari fans

Saat berjalan memasuki ruang tunggu tahanan, tiba-tiba seorang penggemar memberikan cokelat kepada Jefri.

Baca juga: Hadapi Sidang Putusan, Jefri Nichol Dapat Cokelat dari Fans

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Makasih ya," kata Jefri seraya melempar senyum kepada fansnya.

"Semoga lancar bang," kata si pemberi cokelat.

"Makasih ya," timpal Jefri.

Jefri merasa bersyukur di tengah kasus hukum yang tengah menjeratnya, banyak penggemar yang selalu memberi dukungan kepada pemain film Dear Nathan itu.

"Bersyukur banget mereka masih datang. Makasih udah datang. Aku bersyukur masih banyak yang support, masih doain, semoga kepercayaan itu enggak hilang," ucap Jefri Nichol.

Baca juga: Jefri Nichol Hadapi Sidang Putusan, Ini Harapan Ayahnya

2. Dukungan ayah

Ayah Jefri Nichol, John Hendri memberikan dukungan kepada putranya Jefri Nichol yang mengjadapi sidang putusan.

"Mudah-mudahan apa yang diharapkan sama Nichol, dia bisa berkarya lagi. Sebagai orang tua, support sepenuhnya," kata John saat ditemui sebelum sidang.

"Kalau bisa sih rehab jalan. Karena masih banyak hal yang harus dikerjakan. Banyak kerjaan yang harus dikerjakan," sambungnya.

John mengatakan, banyak kontrak film menanti Jefri bebas dari proses hukum yang dihadapinya.

Baca juga: Lega Divonis 7 Bulan Rehabilitasi, Jefri Nichol: Sudah Cukup

3. Vonis 7 bulan rehabilitasi

Jefri Nichol divonis tujuh bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.

"Menyatakan terdakwa Jefri nichol terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri nichol dengan pidana penjara selama 7 bulan," kata majelis hakim Krisnugroho.

"Menetapkan lamanya masa penangkapan tahanan dan masa rehabitasi dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di RSKO," sambungnya.

Putusan itu tiga bulan lebih ringan dari tuntutan JPU yakni sepuluh bulan penjara dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

Baca juga: Ayah Larang Indekos Lagi, Jefri Nichol: Enggak Apa-apa

4. Lega setelah terima vonis

Jefri Nichol mengaku lega dan puas dengan putusan hakim yang memvonisnya dengan hukuman tujuh bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkotika.

"Hmm..setelah aku konsultasi sama pengacara aku aku terima aja. Lega.. lega banget, sesuai harapan udah cukup," kata Jefri.

Jefri menambahkan, setelah ini dia akan tetap menjalani program-program rehabilitasi di RSKO.

"Semoga aja tujuh bulan rehab aku itu kan masih banyak program-programnya, jadi masih bisa ngikutin program-programnya yang lain," tambah Jefri.

Baca juga: Divonis 7 Bulan Rehabilitasi, Jefri Nichol Pertanyakan Putusan Vonis Hakim

5. Tidak keberatan dilarang indekos

Jefri Nichol tidak keberatan bila ayahnya, John Hendri melarangnya untuk tinggal di indekosnya lagi.

"Enggak apa-apa, aku lebih suka di rumah. Ya pasti pulang ke rumah lah," ucap Jefri

Jefri menjelaskan, tinggal di indekos bukanlah keinginannya sendiri melainkan tuntutan pekerjaan.

"Lagipula aku ngekos itu karena tuntutan kerjaan kan bukan karena kemauan aku. Memang kerjaan yang mengharuskan mungkin karena rumah jauh. Penginnya di rumah sih sebenernya," jelas Jefri.

Sebelumnya diberitakan, Jefri Nichol ditangkap di indekosnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30.

John pun akan melarang Jefri tinggal di rumah itu. John menjelaskan, rumah itu merupakan tempat yang disediakan pihak manajemen Jefri.

"Sudah enggak boleh (ngekos) lagi. Itu sebetulnya bukan kosan Jefri. Tapi kosan perusahaan ngasih. Kemaren sempat mau ikutin. Tapi itulah, kosan perusahaan," tutur John.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi