Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Soal Isu Pesugihan, Robby Purba Anggap Dirinya Korban

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Robby Purba saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembawa acara Robby Purba menganggap dirinya juga korban dalam isu penggunaan pesugihan dalam bisnis makanan Ruben Onsu.

"Aku sebenarnya korban karena video aku yang sebenarnya tidak pernah menyebutkan nama artis, itu diedit seperti itu," kata Robby di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).

Robby pun mendukung langkah Ruben Onsu membawa kasus itu ke ranah hukum.

"Jadi ya, jika Kokoh (Ruben) mau memberikan tindakan tegas, ya silakan," ucap Robby.

Baca juga: Soal Isu Pesugihan, Robby Purba: Ada Yang Mengedit Video Aku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembawa acara itu menegaskan hubungannya dengan Ruben baik-baik saja sejauh ini.

"Kokoh Ruben tadi bilang ke aku, kalau akun (YouTube) aku enggak ada salah. Karena memang di situ inisial nama restorannya, bukan inisial nama artisnya," ucap Robby.

Robby menduga ada oknum yang memanfaatkan dan mengedit video bertajuk "Roy Kiyoshi Beberkan 5 Ciri-Ciri Warung Makan yang Pakai Penglaris - Ba'da Maghrib #12", yang diunggah di kanal YouTube-nya, pada 31 Oktober 2019.

Baca juga: Ruben Onsu: Saya Tidak Punya Masalah dengan Roy Kiyoshi

Robby mengatakan editan itu menimbulkan kesalahpahaman terhadap bisnis makanan Ruben.

"Tadi aku sudah bicara sama Ruben. Jadi, memang ini ada orang yang memanfaatkan sih ya. Memanfaatkan dan mengedit video aku sama Epin (Dephienne) di YouTube aku," kata Robby

Pada Senin (11/11/2019) , Jordi Onsu didampingi kuasa hukumnya Minola Sebayang melaporkan akun YouTube bernama Hikmah Kehidupan ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Baca juga: Gara-gara Isu Pesugihan, Roy Kiyoshi Bilang Begini ke Ruben Onsu

Laporan tersebut diterima dengan nomor laporan LP/7252/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, dengan sangkaan pasal 27 Ayat 3 UU ITE juncto pasal 45.

"Setiap perbuatan yang melanggar aturan, kami lebih baik menempuhnya dengan cara hukum, melaporkannya ke pihak yang berwajib. Itu yang kami lakukan," ujar Jordi Onsu.

Meski tak menjelaskan secara rinci isi konten YouTube yang dilaporkan, Minola menambahkan, fitnah yang dialamatkan kepada bisnis Jordi tersebut terkait isu pesugihan.

Baca juga: Gara-gara Isu Pesugihan, Roy Kiyoshi Merasa Diadu Domba dengan Ruben Onsu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi