Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kesaksian Saling Bertentangan, Kriss Hatta Merasa Dirugikan dan Mulai Belajar Hukum

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Kriss Hatta jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, Selasa (12/11/2019).
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penganiayaan Kriss Hatta kembali jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, Selasa (12/11/2019).

Dalam persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Kriss. Berikut rangkuman jalannya sidang. 

1. Bawa Dokter RSCM

Kriss menghadirkan seorang dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk menjadi saksi yang meringankan dirinya.

"Saat visum itu dibuat, dokter (saksi) ini yang memeriksa," ujar Kriss setibanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kriss Hatta Hadirkan Dokter RSCM sebagai Saksi di Persidangannya

Kriss mengklaim, dokter yang menangani pembuatan visum et repertum terhadap Antony Hillenaar, turut heran karena menilai pengakuan Antony sedikit menyimpang.

"Dokter curiga kenapa dia (Antony Hillenaar) bilang empat jam ngucur darah (dari hidung) ya. Padahal, datang ke rumah sakit kondisinya juga baik-baik saja kata dia, gitu," ucap Kriss.

Meski begitu, Kriss enggan berspekulasi lebih jauh. Ia meminta awak media untuk mendengarkan pemaparan saksi tersebut dalam persidangan.

"Cuma lebih jelasnya pantengin saja persidangan nanti, dia (saksi dokter) ngomong apa di ruang sidang," kata Kriss.

Baca juga: Sandy, Sosok Misterius yang Selalu Disebut di Persidangan Kriss Hatta

2. Keterangan Saksi Ahli

Dokter RSCM, Jakarta, Yudy menyanpaikan pernyataan yang bertolak belakang dengan Antony.

"Saat pemeriksaan kami lakukan pada 6 April 2019, pukul 07.48 WIB, kondisi korban saat itu sakit ringan. Sakit ringan ini artinya dia tidak membutuhkan (perawatan serius)," ujar dokter Yudy dalam sidang

Yudy, yang merupakan Spesialis Kedokteran Forensik dan Medikolegal ini menambahkan bahwa Antony saat menemui dirinya dalam kondisi yang tidak terlalu mengkhawatirkan.

"Seperti masuk bisa berjalan sendiri, tidak perlu dibantu, tidak pakai kursi roda. Korban bisa berkomunikasi dengan baik, bisa bercerita dengan jelas," tambah Yudy.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kriss Hatta, Saksi Ahli Sebut Hidung Antony Tak Alami Pendarahan Serius

Kemudian, lanjut Yudy, Antony datang dan mengaku mengalami pendarahan pada hidungnya.

Akan tetapi, setelah pemeriksaan, Yudy tidak melihat itu sebagai sebuah pendarahan aktif seperti yang pernah dikatakan Antony sebelumnya.

"Dari kronologis korban mengatakan demikian, ada mimisan karena dipukul. Tapi, pada saat pemeriksaan kami lakukan itu (darah) sudah kering," ucap Yudy.

"Ada bekuan darah memang. Sisa-sisanya di hidung. Sejauh yang kami periksa tidak ada pendarahan aktif. Artinya, tidak ngocor (darahnya)," sambungnya.

Baca juga: Bersaksi di Sidang Kriss Hatta, Rachel Cerita soal Uang Damai hingga Pelecehan Seksual

3. Kriss Klaim Paling Dirugikan

Kriss Hatta sejauh ini belum memikirkan langkah hukum apa yang akan ia ambil setelah mendengar kesaksian Yudy.

"Itu saya putuskan (langkah hukum) setelah ini semua selesai ya," ujar Kriss di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Kriss malah menegaskan bahwa justru dirinyalah yang paling dirugikan dari kasus yang menyeretnya hingga meja hijau ini.

"Cuma yang jelas saya banyak kerugian. Saya sudah empat bulan di dalam penjara. Saya sudah ganti rugi, saya sudah kehilangan usaha saya, materi saya, saya kehilangan pekerjaan, nama baik," ucap Kriss.

Baca juga: Kumpulkan Uang Damai Rp 150 Juta, Kekasih Kriss Hatta: Pinjam ATM Sana Sini

"Terus waktu saya sama keluarga juga tersita ya, jadi di sini saya yang paling dirugikan, saya terdakwa yang paling dirugikan," imbuh Kriss.

4. Belajar hukum

Sadar kasus hukum yang membelitnya rumit, Kriss mempelajari ilmu hukum selama di dalam tahanan.

Kriss ingin mendapatkan pencerahan berkait kasus hukum yang ia jalani saat ini diri buku yang dibaca tersebut.

"Belajar dari baca buku yang setebel ini saja nih. Ini kan KUHAP dan KUHP, itu aja beda, khususnya untuk kasus gue ini. Kayak gue sekarang kan kena pasal 351 dan gue lawan dengan pasal 49 KUHP," ucap Kriss.

"Jadi apa yang gue lakukan ini adalah pembelaan darurat yang gue coba untuk melindungi diri sendiri, orang lain, harta kesusilaan, dan harta benda itu yang tertera di pasal 49," sambungnya.

Sebelumnya, Kriss didakwa Pasal 351 UU KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kriss Hatta, Saksi Ahli Sebut Hidung Antony Tak Alami Pendarahan Serius

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi