Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Perjalanan Sidang Kasus Narkoba Nunung, Menanti Tuntutan untuk Sang Komedian

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Dian Reinis Kumampung
Komedian Nunung bersama sang suami, July Jan Sambiran saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang tuntutan komedian Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).

Sebelumnya, sidang yang seharusnya digelar pada Rabu (6/11/2019) pekan lalu ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) belum menyelesaikan berkas tuntutan.

Kuasa hukum Nunung, Wijoyono Hadi Sutrisno, mengatakan, kliennya siap untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan.

"Iya, sudah siap," kata Wijoyono saat ditanyakan mengenai kesiapan Nunung dan suami menghadapi sidang tuntutan.

Baca juga: Sepekan Lalu Berjalan Pincang, Nunung Kini Siap Jalani Sidang Tuntutan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com merangkum perjalanan sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Nunung sebagai berikut:

1. Didakwa tiga pasal alternatif

Nunung dan suaminya didakwa dengan tiga pasal alternatif, yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam hukuman lima tahun penjara.

"Pasal 114 atau 112 atau 127, kita membuka kemungkinan apakah yang bersangkutan benar-benar pelaku atau korban," kata JPU.

"Nanti kita lihat manakah di antara tiga tuduhan ini yang terbukti," sambungnya.

Baca juga: Nunung Berjalan Pincang di Pengadilan dan Pernah Kurang Oksigen, Ini Kabar Terbarunya...

Melalui kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sutrisno, Nunung memutuskan untuk tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut.

2. JPU hadirkan 5 saksi

Sidang berlanjut dengan mendengarkan keterangan lima saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).

Lima saksi tersebut adalah empat polisi yang menangkap Nunung beserta suami dan seorang penjual narkoba.

Empat polisi tersebut, yakni AKP Telly Areska Putra, Aipda IGN Komang Diana, Bripda Julius Fernando, dan Amelda. Sementara Hadi Moheryanto alias Tabu sebagai penjual sabu.

Baca juga: Sidang Tuntutan Ditunda, Nunung: Kecewa Enggak, Cuma...

3. Fakta yang terkuak

Perlahan, beberapa fakta pun terungkap.

Salah satunya tentang intensitas Nunung memesan sabu pada Tabu.

Menurut Tabu, Nunung sudah enam kali memesan sabu dengan berat total 7 gram.

"Maret 1 gram, April 1 gram, Mei 1 gram, Juni 1 gram, Juli 1 gram, dan 2 gram," ujar Tabu dalam persidangan.

Pemesanan itu dilakukan Nunung melalui telepon. Tabu juga mengungkap bahwa Nunung membeli sabu seharga Rp 1,3 Juta per gram.

Baca juga: 4 Pengakuan Terbaru Nunung, Punya Firasat hingga Harus Hidupi 15 Anak

4. Pengakuan saksi meringankan

Pihak Nunung menghadirkan dua saksi meringankan dalam sidang yang digelar pada Rabu (23/10/2019), dengan agenda keterangan saksi meringankan terdakwa.

Saksi pertama adalah Herny Taruli Tambunan, psikiater dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, tempat Nunung menjalani rehabilitasi selama ini.

Menurut Herny, saat dibawa ke RSKO, Nunung disebutkan telah menderita diabetes dan mengalami depresi.

“Sebenarnya sebelum datang, Mbak Nunung sedang dirawat kurang lebih tiga tahun oleh psikiater di Jakarta. Didiagnosis kemungkinan Mbak Nunung menderita depresi dan cemas yang disebut serangan panik,” ungkap Herny dalam persidangan.

Baca juga: Selain Depresi, Nunung Disebut Pernah Kurang Oksigen di Otak

Bahkan, sampai saat ini pun, Nunung masih mengonsumsi obat antidepresi tersebut.

“Kami enggak dapat surat rujukan, tapi kami terima sejumlah pengobatan pada Mbak Nunung itu dari salah satu dokter di Jakarta,” kata Herny.

5. Hakim tak percaya Nunung depresi

Hakim anggota PN Jakarta Selatan, Djoko Indarto, mengaku tidak percaya terdakwa penyalahgunaan narkoba, Tri Retno Prayudati alias Nunung, menderita depresi.

Hal itu dikatakannya pada sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).

“Mbak Nunung setiap hari kerjanya cengengesan, kok bisa depresi? Kok enggak percaya, ya,” ujar hakim Djoko.

Pernyataan itu dilontarkan setelah mendengar keterangan saksi ahli, psikiater RSKO Cibubur, dokter Herny Taruli Tambunan, yang merawat Nunung.

Baca juga: Nunung Blak-Blakan di Sidang, Miliki Firasat sampai Cara Ajak Suami Pakai Sabu

6. Sidang tuntutan ditunda

Sidang tuntutan komedian Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, ditunda karena berkas-berkas belum siap.

"Kami ingin menyampaikan bahwa kami minta penundaan karena belum siap sehingga kami mohon waktu seminggu," kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).

Saat ditemui seusai sidang, JPU menjelaskan bahwa berkas-berkas rencana tuntutan kasus Nunung belum disetujui Kejaksaan Tinggi.

"Kami sampaikan permohonan maaf sebelumnya di hadapan persidangan karena terhadap tuntutan untuk perkara yang sejenis dengan ibu Nunung ini mesti melewati beberapa tahapan yang tidak biasa," tutur JPU.

"Kalau saat ini harus tahapan ke permohonan kepada kejaksaan tinggi, jadi istilahnya rentut (rencana tuntutan)nya masih di Kejati," tandas jaksa tersebut.

Baca juga: Fakta di Balik Cengengesan Nunung...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi