JAKARTA, KOMPAS.com - Disc Jockey (DJ) Evelyn Nada Anjani resmi melaporkan penyelenggara acara Color Run bernisial RA ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (13/11/2019) ini.
Menurut Evelyn, pelaporan tersebut dimaksudkan agar penyelenggara acara Color Run jera.
Dikatakan, pihak penyelenggara telah melakukan wanprestasi setelah macet dalam membayar honor Evelyn yang diundang sebagai penampil di acara tersebut.
Baca juga: Merasa Ditipu, Evelyn Somasi Penyelenggara Acara
"Karena ini untuk pelajaran juga ke depannya untuk orang-orang yang maksudnya agar orang lain enggak ada korban lagi seperti kita, dan kita pun harus lebih berhati hati ke depannya itu pasti," ucap Evelyn di Polda Metro Jaya, Rabu (13/11/2019).
Terkait proses selanjutnya, Evelyn menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang ada.
"Jadi, semoga ini jadi pelajaran dan saling introspeksi diri juga. Selanjutnya, aku serahkan ke hukum yang ada di Indonesia," ucapnya.
Menambahkan, kuasa hukum Evelyn, Hendri Indraguna mengatakan kliennya telah menyerahkan beberapa bukti untuk menguatkan laporan tersebut.
Baca juga: Antara Aming, Evelyn, dan Roy Kiyoshi
Oleh karenanya, Hendri berharap pihak kepolisian segera memproses laporan kliennya.
"Buktinya adalah satu surat perjanjian ditambah lagi ada percakapan antara Evelyn dan yang bersangkutan dan ada beberapa lagi lah kita sudah bawa (bukti)," ucap Hendri saat mendampingi Evelyn.
Dalam laporan Evelyn, pihak penyelenggara acara dikenakan Pasal 378 KUHP atas dugaan penipuan. Laporan itu terdaftar dengan nomor register 7311/XI/2019/PMJ/Pid.Reskrimum.
Dalam laporan yang tertera, Evelyn mengklaim alami kerugian sebesar Rp 55 juta rupiah atas sisa honornya yang belum dibayar.
Sebelum membawa kasus ini ke jalur hukum, pihak Evelyn telah melayangkan somasi kepada RA, penyelenggara sebuah acara yang mengundangnya baru-baru ini.
Baca juga: Mengambang dengan Roy Kiyoshi, Evelyn Buka Hati untuk Yang Baru
Henry Indraguna mengungkapkan, surat somasi tersebut telah dilayangkan kepada perusahaan RA pada Selasa (5/11/2019).
"Kami sudah melayangkan somasi per tanggal 5 November 2019, dan sudah diterima di perusahaannya beliau ya kemarin, kurang lebih jam 3 sore dan akan berakhir besok jam 3 sore juga. Sudah ada tanda terimanya ya. Jadi sudah diterima juga," kata Henry saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2019).
Kasus berawal ketika Evelyn mengaku belum dibayar untuk pekerjaan sebagai pengisi acara di sebuah kegiatan yang digelar pada 27 Oktober 2019 lalu.
Menurut Evelyn, beberapa rekannya yang tampil di kegiatan itu juga merasa ditipu oleh RA.
Baca juga: Honor Tak Dibayar, Evelyn Nada Anjani Laporkan Penyelenggara Color Run
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.