Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kasus Video Mesum, Jung Joon Young Dituntut 7 Tahun Penjara dan Choi Jonghoon 5 Tahun

Baca di App
Lihat Foto
Yonhap News
Penyanyi dan aktor Jung Joon Young tiba di kantor kepolisian Seoul, Kamis (14/3/2019), untuk diperiksa atas tuduhan merekam diam-diam dan menyebarkan video seks.

KOMPAS.com - Jung Joon Young dan Choi Jonghoon menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada hari ini, Rabu (13/11/2019).

Persidangan itu atas kasus dugaan pemerkosaan dan menyebarkan rekaman seksual yang diambil secara ilegal.

Baca juga: Choi Jong Hoon Eks FT Island Ditahan atas Tuduhan Pemerkosaan

Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar majelis hakim menjatuhi hukuman 7 tahun penjara untuk Jung Joon Young dan 5 tahun penjara kepada Choi Jonghoon.

Sebab, mereka dianggap telah melanggara Undang Undang tentang Hukuman Kejahatan Seksual.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Aktor Jung Joon Young Jalani Sidang Pertama Kasus Video Mesum

Jaksa juga menuntut agar Jung Joon Young dan Choi Jonghoon dilarang mendapatkan pekerjaan di fasilitas yang berkaitan dengan anak-anak dan remaja selama 10 tahun.

"Kami sampai pada tuntutan ini setelah mempertimbangkan beratnya kejahatan mereka dan fakta bahwa mereka tidak dapat mencapai penyelesaian dengan para korban," ucap jaksa dalam sidang tersebut.

Sementara itu, tuntutan 10 tahun penjara diberikan kepada mantan karyawan Burning Sun, Mr Kim dan karyawannya Mr Kwon.

Baca juga: Jung Joon Young Akui Semua Dakwaan di Sidang Perdana Kasus Video Mesum

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: Soompi, Koreaboo
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi