Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Dituduh Pakai Pesugihan, Ruben Onsu Maafkan Pemilik Akun Hikmah Kehidupan, tapi...

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Minola Sebayang saat jumpa pers di Gedung Palma One, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang mengatakan, kliennta sudah memaafkan pengelola akun YouTube Hikmah Kehidupan, Abri.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan.

"Saya hanya bisa sampaikan bahwa klien kami pasti memaafkan. Kesalahan itu pasti wajar dilakukan manusia kan. Tetapi, karena ini sudah masuk ke ranah hukum pidana, maaf atau damai itu tidak bisa membatalkan sifat pidana, hukumannya," tegas Minola saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).

Baca juga: Pengelola Akun Hikmah Kehidupan Ingin Temui Ruben Onsu untuk Minta Maaf soal Pesugihan

Saat ditinjau lebih lanjut, Minola mengatakan, Abri mengaku mengubah narasi video dari sumber aslinya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Minola, Abri melakukan hal itu demi meningkatkan subscriber dan viewers atau jumlah klik penonton.

Minola dan Abri diketahui telah bertemu untuk membicarakan permasalahan tersebut.

"Namanya akun baru, jadi mereka ingin tayangan itu banyak viewers-nya dan juga banyak subscribers-nya, ya pasti mereka akan berpikir apa yang menarik. Ya memang kan masyarakat kita seperti itu," kata Minola.

Baca juga: Gara-gara Isu Pesugihan, Sejumlah Karyawan Geprek Bensu Ingin Mengundurkan Diri

Adapun video aslinya adalah perbincangan Roy Kiyoshi dengan Robby Purba yang membicarakan tentang bisnis restoran yang memakai pesugihan.

Dalam narasinya, pemilik akun Hikmah Kehidupan mengatakan bahwa inisial R yang dimaksud memakai pesugihan itu adalah Ruben Onsu.

Akibat kasus ini, adik dari pembawa acara Ruben Onsu, Jordi Onsu bersama Minola melaporkan akun YouTube Hikmah Kehidupan atas dugaan fitnah kepada bisnis Ruben, Geprek Bensu, pada Senin (11/11/2019) lalu.

Laporan Minola diterima dengan nomor laporan LP/7252/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, dengan sangkaan pasal 27 Ayat 3 UU ITE juncto pasal 45.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi