Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

DJ Evelyn Laporkan Penyelenggara Color Run, Klaim Rugi Rp 55 Juta

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Evelyn Nada Anjani didampingi kuasa hukumnya Henry Indraguna di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - DJ Evelyn Nada Anjani menyambangi Gedung SPKT Polda Metro Jaya Jakarta di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).

Evelyn didampingi kuasa hukumnya Henry Indraguna dan Dinar Candy selaku saksi.

Kehadiran Evelyn untuk melaporkan RA, penyelenggara acara Color Run yang mengundangnya menjadi penampil, baru-baru ini.

Berikut rangkuman faktanya:

1. Untuk efek jera

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Evelyn ingin pihak penyelenggara acara Color Run jera atas laporannya ke polisi.

Baca juga: Merasa Ditipu, Evelyn Somasi Penyelenggara Acara

Menurut dia, pihak penyelenggara telah melakukan wanprestasi setelah macet dalam membayar honor Evelyn yang diundang sebagai penampil.

"Karena ini untuk pelajaran juga ke depannya untuk orang-orang yang maksudnya agar orang lain enggak ada korban lagi seperti kami dan kami pun harus lebih berhati-hati ke depannya itu pasti," ucap Evelyn di Polda Metro Jaya, Rabu.

Berkait proses selanjutnya, Evelyn menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang ada.

Baca juga: Roy Kiyoshi Anggap Hanya Teman, Evelyn: What Happen Aya Naon?

"Jadi ya semoga ini jadi pelajaran dan saling introspeksi diri juga. Selanjutnya aku serahkan ke hukum yang ada di Indonesia," ucapnya.

2. Serahkan barang bukti

Sementara, menurut kuasa hukum Evelyn, Hendri Indraguna kliennya telah menyerahkan beberapa bukti untuk menguatkan laporan tersebut.

Hendri berharap pihak kepolisian segera memprosesnya.

Baca juga: Mengambang dengan Roy Kiyoshi, Evelyn Buka Hati untuk Yang Baru

"Buktinya adalah satu surat perjanjian ditambah lagi ada percakapan antara Evelyn dan yang bersangkutan dan ada beberapa lagilah kami sudah bawa (bukti)," ucap Hendri saat mendampingi Evelyn.

3. Klaim rugi Rp 55 Juta

Kata Hendri, kliennya alami kerugian materil hingga puluhan juta rupiah.

"Kalau berdasarkan kesepakatan perjanjian yang saya baca, kerugian Evelyn itu kurang lebih sekitar Rp 55 (juta)," ucap Hendri.

Baca juga: Evelyn Pilih Lelaki Pengusaha Dibanding Artis

Menurut Hendri, kliennya sejauh ini baru mendapatkan sebagian uang sebagai tanda jadi untuk tampil dari pihak penyelenggara.

"Rp 20 juta (uang tanda jadi) sudah dibayarkan. Akan tetapi kerugian material dan immaterial bisa di atas Rp 100 juta rupiah. Karena ini menyangkut profesi," kata Hendri.

Sementara Evelyn menegaskan, uang sebesar Rp 20 juta yang telah ia terima bukanlah uang untuk Dinar.

Baca juga: Evelyn Nada Anjani Sudah Buka Hati dan Cari Pria Kriteria Ini

Kata Evelyn, pernyataan itu ia sampaikan untuk membantah kabar yang beredar sebelumnya.

"Saya juga mau klarifikasi soal uang Rp 20 juta yang dibayarkan untuk Dinar Candy, itu salah. Mereka hanya transfer ke saya untuk tanda jadi atau apa pun terserah saya," ucapnya.

"Jadi ini bukan buat Dinar. Kalau mau dijadikan DP (uang muka) juga itu terlalu kecil, di mana-mana kan DP itu 50 persen, itu paling cuma 10-20 persen ya," sambungnya.

Baca juga: Honor Tak Dibayar, Evelyn Nada Anjani Laporkan Penyelenggara Color Run

Tambah Evelyn, pada dasarnya ia tak terlalu mempermasalahkan soal nominal.

Evelyn lebih mengutamakan tanggung jawab pihak penyelenggara.

"Tapi itikad mereka untuk tanggung jawab mereka," kata Evelyn.

Sementara dalam laporan Evelyn, pihak penyelenggara acara disangkakan Pasal 378 KUHP atas dugaan penipuan.

Baca juga: Polisikan Penyelenggara Acara Color Run, Evelyn: Ini Untuk Pelajaran

Laporan itu terdaftar dengan nomor register 7311/XI/2019/PMJ/Pid.Reskrimum.

Sebelumnya, pihak Evelyn telah melayangkan somasi kepada RA, penyelenggara sebuah acara yang mengundangnya pada 27 Oktober 2019 lalu.

Menurut kuasa hukum Evelyn, Henry Indraguna, surat somasi tersebut telah dilayangkan kepada perusahaan RA pada Selasa (5/11/2019).

Baca juga: Honor Tak Dibayar Color Run, Evelyn Nada Anjani Alami Kerugian Rp 55 Juta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi