Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Atta Halilintar Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama, Berawal dari Video Lama

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
YouTubers Atta Halilintar saat ditemui di Peluncuran Program Baru Trans 7 di Gedung Trans TV, Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - YouTuber Atta Halilintar dilaporkan ke polisi oleh sebuah LSM bernama KPK (Komunitas Pengawas Korupsi).

Laporan itu dibuat di SPKT Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).

Atta dilaporkan bersama dengan sebuah akun YouTube bernama Gunawan Swallow.

Laporan ini teregister dengan nomor LP/7322/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 13 November 2019.

Baca juga: Atta Halilintar Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video lama diunggah lagi

Menurut Firdaus Oiwobo, ketua LSM KPK, Atta dilaporkan karena telah membuat sebuah konten yang dianggap melecehkan salah satu agama.

Sementara, akun YouTube bernama Gunawan Swallow dianggap telah menyebarkan kembali video itu di akun YouTube-nya, beberapa hari lalu.

"Saudara Atta Halilintar dan akun YouTube Gunawan Swallow (dilaporkan) dengan dugaan pelanggaran Pasal 156 a, dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a Tentang Dugaan Penistaan Agama yang diduga dilakukan oleh Atta Halilintar dan kawan-kawan," ucap Firdaus di Polda Metro Jaya, Rabu.

Baca juga: Pelapor Ogah Komunikasi dengan Atta Halilintar yang Diduga Menistakan Agama

Kata Firdaus, video yang menjadikan praktik ibadah sebagai kontennya itu telah melecehkan.

"Ada adegan goyang-goyang sambil menerima HP, sambil teriak-teriak dan tidak sesuai itu," ucap Firdaus.

Firdaus menambahkan, video ini sudah beredar sekitar setahun lalu. Namun, kembali muncul setelah diunggah kembali ke channel YouTube bernama Gunawan Swallow.

Pelapor enggan komunikasi lebih dulu

Firdaus Oiwobo mengaku pihaknya enggan untuk melakukan komunikasi terlebih dahulu.

Menurut Firdaus, komunikasi untuk upaya meluruskan duduk perkara adalah sia-sia.

"Tidak ada, buat apa komunikasi? Sekarang jawab saja, tidak usah komunikasi, jawab saja laporan kami," ucap Firdaus di SPKT Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).

Baca juga: Usai Dipolisikan, Atta Halilintar: Menyunting Videoku untuk Memburukkan Namaku...

Kendati demikian, pihak LSM KPK belum memeriksa apakah video itu masih tayang di channel YouTube Atta Halilintar atau tidak.

Firdaus mengaku, poin utama laporannya bukan soal masih tayang atau tidak, melainkan konten video tersebut yang kadung dibuat.

"Kita enggak ngecek akun (YouTube) Atta, kan saya bilang kita ini objek dan subjek yang kita laporkan itu akun YouTube-nya Ridwan (Gunawan) Swallow dan Atta sebagai pelaku di konten (video) YouTube itu," ucapnya.

Reaksi Atta Halilintar

Tak lama berselang usai dilaporkan, Atta mengunggah sebuah fotonya disertai keterangan tulisan di Instagram.

"Memakai nama ku untuk menipu. Menyunting video ku untuk memburukkan nama ku. Memplintir Cerita dan konten ku untuk menaikkan Cerita mu," tulis Atta dalam keterangan unggahannya seperti dikutip Kompas.com, Rabu (13/11/2019) malam.

Namun, Atta tak menjelaskan apakah postingan tersebut ditujukan untuk menanggapi laporan terhadap dirinya atau bukan.

Baca juga: Usai Dilaporkan, Atta Halilintar: Tuhan, Saya Manusia Biasa yang Tidak Sempurna

Atta mengatakan, dirinya hanyalah manusia biasa yang tak luput dari segala kekurangan.

Atta pun berharap dirinya mendapat ketabahan atas permasalahan yang ada.

"Tuhan Aku manusia biasa yang tidak sempurna. Aku tidak pernah mengaku saya orang baik. selalu merasa saya jahat," ucapnya.

"Kuatkan Aku berikan aku kesehatan dan kekuatan dan juga kedua orang tuaku, Keluarga ku, Orang2 yang aku sayang. Dan semua orang2 yang bergantung hidup dengan ku ???? Love u God. Atta -Hamba Mu- ," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, menurut Firdaus Oiwobo, ketua LSM KPK, Atta dilaporkan karena telah membuat sebuah konten yang dianggap melecehkan salah satu agama.

Dalam laporan yang tertera, Atta disangkakan Pasal 156 a dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a tentang dugaan penistaan agama.

Diketahui, laporan ini berawal dari sebuah video yang dibuat oleh Atta Halilintar dan adik-adiknya.

Video berdurasi 5 menit 46 detik berisi imbauan tentang hal-hal yang tak boleh dilakukan ketika beribadah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi