Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Soal Tuduhan Penistaan Agama, Atta Halilintar: Kami Bukan Manusia Sempurna, Mohon Maaf...

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Atta Halilintar menghadiri acara Semarak Ramadan Ekstra Tokopedia di Istora GBK, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - YouTuber dengan subscriber terbanyak di Indonesia, Atta Halilintar tersandung kasus video yang dianggap menistakan agama.

Setelah resmi dilaporkan di Polda Metro Jaya, Rabu (13/11/2019) , Atta kembali angkat bicara lewat Instagram Story miliknya.

Atta dalam unggahannya mengaku kalau sebenarnya video tersebut sudah dihapus cukup lama.

Baca juga: Atta Halilintar Dituduh Nistakan Agama, Kuasa Hukumnya Angkat Bicara

"Video lama yang sudah dihapus dari lama karena takut salah paham, tapi sekarang video dipotong-potong untuk menyerang," tulis Atta seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (16/11/2019).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atta yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 156 a, dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a tentang dugaan Penistaan Agama, mengatakan bahwa keluarga mereka tidak berniat menistakan agama.

"Tidak ada niat sama sekali untuk menistakan Agama yang saya cintai dan saya hormati. Yang ngomong saja enggak tahu itu video di-upload di channel siapa dan itu video kapan," tulis Atta.

Video berujudul "Dilarang dilakukan saat solat" itu sebenarnya juga sudah tidak ada di channel YouTube GH (Gen Halilintar).

Baca juga: Reaksi Atta Halilintar Usai Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Meski terkenal di Malaysia dan digunakan sebagai edukasi anak-anak di sekolah, video tersebut akhirnya dihapus karena takut ada kesalahpahaman.

"Kami bukan manusia sempurna. Mohon maaf lahir batin salah silap cara penyampaiannya yang jauh dari kata baik apalagi sempurna. Semoga Allah mengampuni," tulis Atta di akhir unggahan Instagram Story.

Diketahui, Atta dilaporkan oleh sebuah LSM bernama KPK (Komunitas Pengawas Korupsi).

Laporan itu dibuat di SPKT Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).

Atta dilaporkan bersama dengan sebuah akun YouTube bernama Gunawan Swallow.

Laporan ini teregister dengan nomor LP/7322/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 13 November 2019.

Baca juga: Atta Halilintar Kembali Jadi Sorotan, Dituduh Menistakan Agama dan Dicatut Namanya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi