Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sidang Tuntutan Zul Zivilia Ditunda Lagi, Hakim: Tolonglah Pak Jaksa, Sudah 6 Kali

Baca di App
Lihat Foto
WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO
Zul Zivilia saat menjalani sidang kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019).
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Zul Zivilia lagi-lagi ditunda.

Sidang beragendakan pembacaan tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).

Penundaan ini lantaran berkas administrasi sembilan terdakwa, termasuk Zul belum siap dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Ditunda Lagi, Hakim Perintahkan Jaksa Selesaikan Berkas Tuntutan Zul Zivilia

"Masih belum siap Yang Mulia," ucap jaksa kepada majelis hakim.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendengar hal ini, majelis hakim pun gusar.

"Tolonglah Pak Jaksa, ini sudah yang keenam kali ditunda. Tolonglah dituntaskan ini," ucap Hakim Anggota Tiraes Sirait kepada jaksa.

Sementara jaksa beralasan bahwa belum terkumpulnya berkas administrasi semua terdakwa yang terlibat dalam jaringan narkoba, termasuk Zul Zivilia karena terkendala wilayah hukum.

Baca juga: Zul Zivilia Jalani Sidang Kepemilikan Narkoba

Ada sebagian terdakwa kasus hukumnya diproses di wilayah Palembang, Sumatera Selatan. Meski demikian, majelis hakim tak mau ambil pusing.

Mereka mendesak jaksa untuk segera menuntaskan persoalan tersebut.

"Saya tahu ini kasusnya susah, tapi berupaya lah. Minggu depan ya!" ucap Tiraes.

Dengan begitu, sidang akan kembali digelar pekan depan, Senin (2/12/2019) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa. Sementara, Zul hanya bisa tertunduk lesu sidangnya kembali ditunda.

Baca juga: Zul Zivilia Telah Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Utara

"Saya bingung jawaban jaksa masih sama dari minggu lalu," ucap Zul usai sidang ditunda.

Sebagai informasi, Zul Zivilia ditangkap Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Sabtu (2/3/2019).

Saat ditangkap, Zul Zivilia tidak sendiri. Dia bersama tersangka lainnya kedapatan memiliki barang bukti narkotika yakni jenis sabu 50 kg, 54.000 butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi