Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Berkas Belum Lengkap Alasan Sidang Zul Zivilia Ditunda Sampai 6 Kali

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Zul Zivilia jalani sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk kali keenam sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Zul Zivilia kembali ditunda.

Sidang ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih beralasan sama, yakni berkas tuntutan belum lengkap.

Padahal, sidang sudah dipindahkan dari biasanya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ke PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).

"Masih belum siap yang mulia," ucap jaksa pada Majelis Hakim.

Baca juga: Sidang Tuntutan Zul Zivilia Ditunda 6 Kali, Hakim Ultimatum Jaksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelumnya, Jaksa beralasan berkas administrasi para terdakwa yang tak kunjung selesai lantaran ada beberapa terdakwa yang ditangkap setelah Zul ditangkap pihak kepolisian.

Kemudian, sebagian terdakwa itu ditangkap di luar kota, seperti Semarang dan Palembang.

Para terdakwa itu diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba bersama Zul Zivilia.

"Empat (terdakwa) berkasnya belum siap," ucap jaksa menjelaskan pada Majelis Hakim.

Meski demikian, Majelis Hakim tampak tidak mau ambil pusing dan tetap mendesak jaksa untuk segera menuntaskan persoalan tersebut.

"Saya tahu ini kasusnya susah, tapi berupaya lah. Minggu depan ya," timpal Majelis Hakim di persidangan.

Baca juga: Sidang Tuntutan Zul Zivilia Ditunda Lagi, Hakim: Tolonglah Pak Jaksa, Sudah 6 Kali

Masih beragendakan pembacaan tuntutan, sidang akan kembali digelar pekan depan, Senin (2/12/2019).

Sebelumnya, Zul Zivilia ditangkap Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Sabtu (2/3/2019).

Saat ditangkap, Zul Zivilia tidak sendiri. Dia bersama tersangka lainnya kedapatan memiliki barang bukti narkotika, yakni jenis sabu 50 kg, 54.000 butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta.

Zul dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar.

Baca juga: Lagi-lagi Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Zul Zivilia 6 Kali Ditunda

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi