Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Meski Kecewa Sidangnya 6 Kali Ditunda, Zul Zivilia: Memang Butuh Proses

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Zul Zivilia jalani sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba, Zul Zivilia mengaku siap mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Walaupun, ia merasa kecewa karena sidang pembacaan tuntutannya sudah ditunda sebanyak enam kali.

"Saya sangat siap dan saya berharap pengadilan ini bisa memutuskan perkara seadil-adilnya dengan menentukan tuntutan sesuai dengan perannya masing-masing," ucap Zul usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).

Baca juga: Istri Zul Zivilia Rela Jualan Online Demi Dampingi Suami Jalani Sidang

Bahkan, Zul mengaku maklum apabila jaksa kembali menunda sidang pembacaan tuntutannya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Andi Bachtiar yang juga mertuanya, Zul melihat memang banyak materi yang harus disiapkan dengan teliti.

"Sudah konsultasi, dan memang butuh proses yang sangat panjang karena kita 9 orang (terdakwa). Kemudian, barang buktinya juga sangat banyak dan perannya setiap orang juga berbeda-beda dan tidak ada peran yang sama di sini," tutur Zul.

Zul menambahkan, dirinya sangat yakin sidang lanjutan pekan depan tidak akan ditunda kembali.

"Insya Allah, saya yakin minggu depan enggak akan ditunda lagi," imbuhnya.

Baca juga: Sedih Sidang Suami 6 Kali Ditunda, Istri Zul Zivilia: Uang Menipis

Diketahui, sidang pembacaan tuntutan terhadap Zul Zivilia enam kali ditunda karena jaksa tidak juga siap dengan berkas tuntutan.

Zul memang ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.

Bersama tersangka lainnya, Zul ditangkap pada Sabtu (2/3/2019). Mereka kedapatan memiliki barang bukti narkotika yakni jenis sabu 50 kg, 54.000 butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta.

Atas perbuatannya, Zul Zivilia disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Istri Zul Zivilia Rela Jualan Online Demi Dampingi Suami Jalani Sidang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi