Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kriss Hatta: Raga Boleh di Penjara, Otak Harus Hasilkan Uang

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/11/2019).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Kriss Hatta tetap menjalani bisnisnya meski saat ini ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Kriss ditahan karena harus menjalani proses hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan terhadap Anthony Hilenaar.

Kriss Hatta berujar, usaha-usahanya mulai menunjukkan perkembangan. Misalnya dari usaha infotaiment hingga game tengah dijalani Kriss Hatta.

Baca juga: Dituntut 10 Bulan Penjara, Kriss Hatta Akan Bacakan Sendiri Pleidoinya

“Bisnis berkembang lagi. Saya punya media infotainment, terus punya media gaming, karena saya suka main game. Ya, sudah saya coba gali untuk bisa terus berkarya,” kata Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriss Hatta menyebut hukumannya di dalam penjara tak akan menghalangi karyanya.

“Raga boleh di penjara, tapi otak cara berpikir supaya bisa tetap menghasilkan uang,” ujar Kriss Hatta.

Baca juga: Tuntutan 10 Bulan Penjara, Kriss Hatta Siapkan Pembelaan hingga Bandingkan dengan Jefri Nichol

Selasa ini, Kriss Hatta menjalani agenda sidang pledoi alias nota pembelaan setelah dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa. Nantinya, nota pembelaan itu akan dibacakan sendiri oleh Kriss Hatta.

“Nanti kalian dengar saja, jadi saya ceritakan. Saya kan orangnya kalau bikin nota pembelaan itu ada tanggal, ada jam, waktunya jelas, alur ceritanya jelas,” tuturnya.

Baca juga: Dituntut 10 Bulan Penjara, Kriss Hatta Bandingkan Kasusnya dengan Jefri Nichol

Sebagai informasi, Kriss Hatta diduga melakukan pemukulan terhadap Anthony Hileenar pada April 2019 lalu.

Kriss Hatta dituntut 10 bulan penjara dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP atas penganiyaan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi