Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kenakan Kaus #SaveKrissHatta di Pengadilan, Ibunda Kriss Hatta: Kami Akan Bikin Kejutan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ Revi C Rantung
Tuty Suratinah, ibu Kriss Hatta dan Eva di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, Selasa (26/11/2019), Kriss Hatta akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan pemukulan terhadap Anthony Hilenaar.

Dalam agenda sidang kali ini, Kriss Hatta akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan terkait tuntutan 10 bulan penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).

Walau demikian, ibunda Kriss Hatta, Tuty Suratinah, dengan setia mendampingi sang putra menjalani sidang.

Baca juga: Tuntutan 10 Bulan Penjara, Kriss Hatta Siapkan Pembelaan hingga Bandingkan dengan Jefri Nichol

Tidak hanya itu, Tuty beserta orang-orang terdekat Kriss Hatta tampak mengenakan kaus dengan tulisan #SaveKrissHatta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuty mengatakan bahwa hal tersebut adalah inisiatif dari rekan-rekan Kriss Hatta.

“Ini inisiatif tim (kaosnya). Alhamdulillah anaknya di dalam, mamanya gantiin jadi YouTuber. Pokoknya mamanya bangga,” kata Tuty Suratinah.

Kaus bertuliskan #SaveKrissHatta tersebut, menurut Tuty, bakal menjadi kejutan untuk Kriss Hatta.

Baca juga: Dituntut 10 Bulan Penjara, Kriss Hatta Akan Bacakan Sendiri Pleidoinya

“Kami akan membuat kejutan untuk Kriss Hatta pakai kaos #SaveKrissHatta. Pokoknya kejutannya setelah sidang,” ujarnya.

Diketahui, Kriss Hatta dianggap bersalah atas adanya tindakan pemukulan terhadap Anthony Hileenar pada April 2019 lalu.

Kriss Hatta pun dituntut 10 bulan penjara dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP atas dugaa penganiyaan.

Baca juga: Kriss Hatta: Raga Boleh di Penjara, Otak Harus Hasilkan Uang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi