Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nunung dan Suami Hadapi Vonis Penyalahgunaan Narkoba Hari Ini

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ira Gita Natalia Sembiring
Komedian Nunung tampak berjalan sedikit tertatih menghadapi sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah melalui rangkaian persidangan yang cukup panjang, komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran bakal menjalani sidang vonis kasus penyalahgunaan narkoba pada Rabu ini (27/11/2019).

Majelis hakim akan membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Cilandak Timur.

Rencananya, sidang pembacaan putusan itu akan dimulai pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Kesedihan Nunung Hanya Bisa Video Call Ibu yang Kena Kanker Lidah

Sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, Nunung dan suaminya dituntut 1,5 tahun rehabilitasi narkoba.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Boby Mokoginta menilai, Nunung dan July bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Tuntutan itu usai Nunung dan Jan Sambiran didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Harus Jalani Sidang, Nunung Sedih Tak Bisa Temani Ibunda yang Terkena Kanker Lidah

Meski begitu, Nunung dan Jan Sambiran meminta keringanan agar dihukum menjadi enam bulan kurungan rehabilitasi saja.

Keringanan tersebut Nunung dan Jan Sambiran sampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi.

Mereka beralasan agar bisa menghidupi 13 anak angkatnya.

Baca juga: 3 Fakta Sidang Tuntutan Nunung: 1,5 Tahun Rehabilitasi dan Wajah Murung

Nunung dan suaminya awalnya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, dan tiga sedotan plastik untuk menggunakan sabu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi