Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hadiri Sidang Putusan Nunung, Tarzan Berharap Temannya Bebas

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Tarzan (tengah) hadiri Sidang Putusan Nunung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian Toto Muryadi atau Tarzan menghadiri sidang putusan kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan terdakwa Nunung dan suaminya July Jan Sambiran.

Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, Rabu (27/11/2019).

Mengenakan kemeja putih kotak-kotak, Tarzan terlihat membawa makanan ringan untuk sahabatnya sewaktu tergabung di Srimulat tersebut.

Baca juga: Jelang Sidang Putusan, Nunung: Saya Baik-baik Saja

Tarzan mengaku tak memiliki banyak permintaan. Ia hanya berharap Nunung dan suaminya divonis bebas.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Harapannya bebas," ujar Tarzan.

Tarzan mengaku tak bisa melakukan apapun terkait vonis Nunung karena ia tak punya wewenang apapun.

"Lah nuntut (vonis) bagaimana punya hak. punya hak apa?" ucapnya.

Tarzan hanya bisa memberikan doa yang tulus agar putusan Nunung ringan, bahkan bebas.

"Hanya doa yang terbaik kalau memang kena (vonis) ya mudah-mudahan ringan," ucapnya.

"Ini musibah semua itu ya. Dan peringatan untuk yang lain," sambungnya.

Baca juga: Nunung Minta Dihukum Ringan karena Harus Urus 13 Anak Angkat

Dalam sidang sebelumnya, Nunung dan suami dituntut 1,5 tahun rehabilitasi narkoba.

Jaksa Boby Mokoginta menilai Nunung dan July terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Meski begitu, Nunung dan Jan Sambiran meminta keringanan agar dihukum menjadi enam bulan kurungan rehabilitasi. Sebab, ia masih harus menghidupi 13 orang anak angkat.

Permintaan itu disampaikan Nunung dan Jan Sambiran dalam nota pembelaan atau pleidoi.

Diketahui, Nunung dan suami terjerat kasus narkoba karena kedapatan memiliki satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, dan tiga sedotan plastik untuk menggunakan sabu.

Nunung dan Jan Sambiran ditangkap di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019.

Baca juga: Jelang Sidang Putusan, Nunung: Saya Baik-baik Saja

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi