Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi, Nunung Terduduk Lesu, Suami Nyatakan Pikir-pikir

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Nunung dan July Jan Sambiran jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cilandak, Rabu (27/11/2019).
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat (56) dan suami July Jan Sambiran divonis satu setengah tahun rehabilitasi.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, Rabu (27/11/2019), hakim menyatakan bahwa Nunung terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1, seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing 1 tahun 6 bulan," ucap majelis hakim dalam persidangan.

Baca juga: Nunung dan Suami Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi Narkoba

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Nunung dan suami, serta jaksa untuk menerima atau mengajukan banding.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bagaimana, kami memberikan kesempatan untuk menanggapi, menerima atau menolak?" ucap majelis hakim.

Menanggapi pernyataan hakim, July Jan Sambiran terlihat berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.

Baca juga: Hadiri Sidang Putusan Nunung, Tarzan Berharap Temannya Bebas

Kemudian, kepada majelis hakim, suami Nunung ini mengatakan masih memerlukan waktu untuk berpikir apakah menerima atau menolak putusan tersebut.

"Kami masih pikir-pikir, Yang Mulia," ucap July.

Sementara itu, Nunung hanya terdiam dan tertunduk lesu setelah mendengar putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun rehabilitasi.

Nunung tak bicara sepatah kata pun seusai majelis hakim mengetuk palu vonis.

Baca juga: Nunung dan Suami Hadapi Vonis Penyalahgunaan Narkoba Hari Ini

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengatakan perlu waktu untuk berpikir.

Vonis terhadap Nunung dan suami sesuai dengan tuntutan JPU.

Dalam pertimbangannya, hakim menjerat Nunung dan Jan Sambiran dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Nunung dan Suami Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi Narkoba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi