Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi, Nunung Terguncang dan Menangis

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Nunung dan July Jan Sambiran usai jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cilandak, Rabu (27/11/2019).
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat (56) menangis usai dijatuhi vonis 1,5 tahun rehabilitasi.

Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran divonis 1,5 tahun rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). Selama persidangan Nunung hanya tertunduk lesu.

Begitu juga setelah persidangan, Nunung tampak terguncang dengan vonis yang diberikan hakim.

Baca juga: Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi, Nunung Terduduk Lesu, Suami Nyatakan Pikir-pikir

Bahkan, Nunung melangkah pun dituntun oleh suaminya lantaran gemetar. Sesekali Nunung menitikkan air matanya karena terpukul.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sang suami pun coba menegarkan Nunung. Kepada awak media, Jan Sambiran mengatakan istrinya lelah dan butuh istirahat.

"Istri saya lelah, dia butuh istirahat," ucap Jan Sambiran usai persidangan.

Baca juga: Nunung dan Suami Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi Narkoba

Tak ada satu kata pun keluar dari mulut komedian jebolan Srimulat ini. Sampai Nunung masuk ke dalam mobil tahanan kejaksaan, ia masih juga tak berbicara apa pun.

Nunung divonis 1,5 tahun rehabilitasi karena terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.

Nunung dan suami pun menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur sesuai arahan majelis hakim. Vonis Nunung dan suami sesuai dengan tuntutan jaksa.

Baca juga: Hadiri Sidang Putusan Nunung, Tarzan Berharap Temannya Bebas

Majelis Hakim menjatuhkan vonis berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Nunung dan Jan Sambiran sebelumnya didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi