Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Istri Sajad Ukra Bantah Suaminya Mau Rebut Hak Asuh Anak dari Nikita Mirzani, Tapi...

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Medina Moesa saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2019).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Kisruh antara Nikita Mirzani dan Sajad Ukra masih terus bergulir di ranah hukum.

Terakhir, Nikita Mirzani telah ditetapkan menjadi tersangka atas laporan Sajad Ukra dengan tuduhan diskriminasi anak.

Namun pihak Sajad Ukra lewat sang istri, Medina Moesa mengatakan bahwa sang suami hanya berniat untuk bertemu anaknya, Azka Raqila Ukra.

Tapi, hingga saat ini belum ada titik terang soal permintaan bertemu tersebut.

Baca juga: Sajad Ukra Masih Berharap Bertemu Anaknya dengan Nikita Mirzani, Istri Cek ke Kantor Polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Oh enggak (bukan untuk merebut anak). Kita cuma ingin ketemu anaknya saja. Bapaknya ingin ketemu anaknya sesuai haknya dan keputusan pengadilan juga boleh ketemu sama anaknya," kata Medina Moesa saat dijumpai di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).

Bahkan, Medina mengungkapkan fakta bahwa Sajad tak pernah mengajukan perihal hak asuh ke pengadilan.

"Kalau mau merebut sih harusnya mengajukan hak asuh ke pengadilan, tapi Sajad-nya enggak pernah kok mengajukan hak asuh," sambungnya.

Baca juga: Ke Polda Metro Jaya, Istri Sajad Ukra Pertanyakan Laporan terhadap Nikita Mirzani

Medina juga meluruskan bahwa Nikita dianggap salah paham.

Pasalnya, keinginan untuk merebut anak memang tak pernah terpikirkan oleh Sajad Ukra.

"Kalau dia (Nikita Mirzani) bilang mau rebut, ya mungkin salah paham sih. Karena bapaknya hanya mau ketemu anaknya. Kita enggak pernah ajukan hak asuh, nggak pernah ada," ucap Medina Moesa.

Baca juga: Sajad Ukra Masih Berharap Bertemu Anaknya dengan Nikita Mirzani, Istri Cek ke Kantor Polisi

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi