Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sidang Zul Zivilia 7 Kali Ditunda, Hakim: Tolong Pak Jaksa, Kita Bisa Diperiksa

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Zul Zivilia jalani sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang tuntutan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa penyanyi Zul Zivilia kembali ditunda.

Ketua Majelis Hakim Tiares Sirait meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyelesaikan berkas-berkas yang belum lengkap.

Karena, hakim takut dianggap tidak serius dalam menggelar persidangan.

"Tolong Pak Jaksa, dan mungkin kami juga kalau ini atasan tahu, kami juga bisa diperiksa ini. Hakimnya dipanggil di Pengadilan Tinggi," ucap Tiares dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (2/12/2019).

Baca juga: Tujuh Kali, Sidang Tuntutan Zul Zivilia Ditunda Lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiraes juga memperhitungkan tanggal bila terjadi penundaan.

"Jadi seandainya ada perpanjangan yang kedua, itu habisnya 10 Januari. Tanggal 23 Desember sampai ke atas itu hakim langsung cuti, masuknya tanggal 2 Januari. Terakhir bulan ini nih harus putus," katanya.

"Dan ini harus putus, prediksinya 9, 16, 23, cuman dua kali persidangan lagi normalnya. Jadi perhitungan kita cuman tinggal tiga kali persidangan lag," tambahnya.

Baca juga: Menangis Sidang Ditunda, Istri Zul Zivilia: Saya Setengah Mati Cari Nafkah

Sebelumnya, Zul Zivilia ditangkap Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Sabtu (2/3/2019).

Saat ditangkap, Zul Zivilia tidak sendiri.

Dia bersama tersangka lainnya kedapatan memiliki barang bukti narkotika yakni jenis sabu 50 kg, 54.000 butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi