Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Selain Bikin Lagu, Zul Zivilia Jadi Pembawa Acara Maulid di Penjara

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Terdakwa Zul Zivilia atas dugaan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba saat ditemui seusai sidanh tuntutan di Pengadilan Jakarta Utara, Senin (2/12/2019).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain menciptakan lagu "Cijago", Zul Zivilia juga melakukan kegiatan yang lain di penjara, yaitu menjadi pembawa acara Maulid.

"Kalau sekarang ya saya diminta jadi MC Maulid. Meskipun sepemahaman saya tidak setuju dengan perayaan Maulid," kata Zul saat ditemui seusai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (2/12/2019).

Dengan menjadi pembawa acara Maulid, Zul berharap teman-temannya narapidana yang lain kembali ke jalan yang menurutnya benar.

Baca juga: Zul Zivilia Ciptakan Lagu Cijago di Dalam Penjara, Curhat?

"Saya berharap teman-teman saya di dalam lapas untuk kembali kepada sunnah, karena saya melihat banyak sekali ibadah-ibadah yang sudah melenceng," kata Zul.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelantun lagu "Aishiteru" itu mengaku sudah mengajarkan shalat dan mengaji.

"Cara membaca Al Quran yang benar dengan tajwid, cara shalat yang benar, mereka tidak punya keahlian disitu," ungkapnya.

Baca juga: Sidang Zul Zivilia 7 Kali Ditunda, Hakim: Tolong Pak Jaksa, Kita Bisa Diperiksa

Sebelumnya, Zul Zivilia ditangkap Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Sabtu (2/3/2019).

Saat ditangkap, Zul Zivilia tidak sendiri.

Dia bersama tersangka lainnya kedapatan memiliki barang bukti narkotika yakni jenis sabu 50 kilogram, 54.000 butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi