Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Vicky Prasetyo Ditetapkan sebagai Tersangka Penggerebekan Angel Lelga

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/IRA GITA
Angel Lelga dan Vicky Prasetyo ditemui ketika hadir dalam sebuah acara di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018).
|
Editor: Kurnia Sari Aziza

JAKARTA, KOMPAS.com — Komedian Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus penggerebekan terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.

Sebelumnya, mantan pasangan suami istri itu saling melaporkan atas tuduhan perselingkuhan.

Angel Lelga saat itu melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara.

Baca juga: Angel Lelga Melapor, Polisi: Status Vicky Prasetyo Belum Tersangka

Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Berdasarkan laporan tersebut, Vicky Prasetyo telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.

Kepada Kompas.com, Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Diperiksa atas Laporan Angel Lelga, Vicky Prasetyo Tersangka?

“Benar, Mas (sudah ditetapkan tersangka),” ujar Kompol Andi Sinjaya, Rabu (4/12/2019).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adapun pada November 2018, Vicky Prasetyo menggerebek kediaman Angel Lelga.

Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga.

Baca juga: Angel Lelga: Kalau Belum Jodoh, Ya Sudah

Dari sinilah, Vicky Prasetyo langsung melaporkan Angel Lelga atas tuduhan perselingkuhan.

Menurut rencana, Vicky Prasetyo akan diperiksa polisi pekan depan.

Selain itu, polisi juga menjadikan tayangan infotainment sebagai alat bukti penetapan Vicky Prasetyo sebagai tersangka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi