Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Trio Ikan Asin Didakwa Pekan Depan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Pablo Benua dan Rey Utami saat ditemui di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus pencemaran nama baik video ikan asin, Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar siap menghadapi sidang perdana pada Senin (10/12/2019) mendatang.

Sidang dengan agenda dakwaan itu bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Senin siang. Kira-kira jam satu ya," kata Insank Nasruddin, kuasa hukum Pablo dan Rey, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/12/2019).

Insank menuturkan, Pablo dan Rey telah siap menjalani sidang perdana yang telah mereka nantikan.

Baca juga: Merokok, Pablo Benua Langsung Kena Tegur di Kejaksaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Persiapannya sangat siap dan persidangan nanti tentunya hal yang dinanti oleh mereka demi memperoleh keadilan dan kepastian hukum, selanjutnya kondisi mereka alhamdulillah sehat," tutur Insank.

Sebelumnya, artis peran Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Begitu juga dengan pemilik akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.

Baca juga: Galih Ginanjar hingga Pablo Benua, Trio Tersangka Kasus Ikan Asin Segera Disidang

Laporan tersebut dibuat lantaran Galih melontarkan pernyataan bernada negatif soal bau ikan asin terkait mantan istrinya tersebut.

Ucapan yang dianggap melecehkan Fairuz itu dilontarkan Galih dalam sebuah video yang diunggah Pablo dan Rey dalam akun YouTube mereka.

Atas laporan itu Galih disebut telah melanggar Pasal 27 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 3, dan Pasal 45 Ayat 1, Pasal 310 dan 311 KUHP UU ITE dan UU KUHP.

Baca juga: Rencana Duet Lagu Ikan Asin Tessa dan Barbie Kumalasari yang Berujung Somasi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi