Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jadi Saksi Kasus Salon Kecantikan Ilegal, Ivan Gunawan Minta Masyarakat Lebih Waspada

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Ivan Gunawan usai diperiksa sebagai saksi berkait salon kecantikan ilegal di Polres Metro Jakarta Utara, kawasan Koja, Jumat (6/12/2019).
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Perancang busanaIvan Gunawan dipanggil menjadi saksi oleh Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/12/2019).

Pemanggilan ini berkait penggerebekan salon kecantikan ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (14/11/2019) lalu.

Ivan mengaku bahwa pernah menjadi pelanggan di salon tersebut.

"Saya beberapa tahun lalu pernah menggunakan jasa untuk sulam kelopak mata saya," ucap Ivan di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat.

Baca juga: Ivan Gunawan Akui Gunakan Jasa Pembuatan Lipatan Kelopak Mata Ilegal pada 2016

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ivan mengakui pemanggilan ini lantaran dirinya lalai dalam memastikan izin salon tersebut. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk lebih waspada ketika ingin mendatangi klinik kecantikan.

"Sebagai public figure saya bisa memberikan pesan kepada masyarakat agar lebih awas dalam mendatangi klinik kecantikan, ada izinnya, jam terbang, harus dilihat detail," ucap Ivan.

Kata Ivan, ia memutuskan menjalani perawatan di salon tersebut karena anjuran dari orang dekatnya.

Akan tetapi, sejauh ini Ivan belum mendapat keluhan apa pun setelah menjalani perawatan sulam di kelopak matanya.

"Hanya mendapatkan rekomendasi dari orang yang terpercaya," ujarnya.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Utara Periksa Artis Ivan Gunawan Terkait Kasus Salon Kecantikan Ilegal di PIK

"Enggak perlu datang untuk retouch. Dari 2016 sampai sekarang mata saya baik-baik saja," sambungnya.

Ivan menambahkan, saat itu ia merogoh kocek sebanyak Rp 9 juta untuk biaya sulam kelopak matanya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menggerebek salon kecantikan Nana Eyebrow Beauty Indonesia yang menjalankan operasi pembuatan lipatan kelopak mata ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (14/11/2019) lalu.

Dua tersangka yang merupakan warga negara asing (WNA) asal China ini menetapkan tarif antara Rp 6,5 juta hingga Rp 9 juta untuk sekali pembuatan kelopak mata.

Baca juga: Ivan Gunawan Dirikan Yayasan di Bidang Kecantikan dan Fashion

Dalam sekali pengerjaan pembuatan lipatan kelopak mata memakan waktu 30 hingga 60 menit.

Adapun dua tersangka bernama DN seharusnya tidak diperkenankan bekerja karena ia menggunakan visa keluarga selama tinggal di Indonesia.

Sementara adiknya DS menggunakan visa perdagangan.

Terhadap keduanya dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 83 juncto Pasal 64, Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1) Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-Undang Kesehatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi